Pemilu 2024
Sudah Meninggal, Caleg PKB di Purbalingga Ini Masih Dapat Suara di DPRD Provinsi
Calon legislatif atau caleg petahana DPRD provinsi dari PKB, Mukhlis terpantau masih mendapatkan suara di Dapil Jateng 10.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Calon legislatif atau caleg petahana DPRD provinsi dari PKB, Mukhlis terpantau masih mendapatkan suara di Dapil Jateng 10.
Dapil Jateng 10 meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Berdasarkan perhitungan real count rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman resminya, Mukhlis mendapatkan 9.037 suara di Dapil Jateng 10.
Baca juga: 12 Caleg DPRD Provinsi Dapil Jateng 13 yang Berpeluang Lolos, Jumlah Perolehan Kursi Parpol
Padahal, caleg petahana DPRD provinsi ini telah meninggal dunia pada November 2023.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tersebut meninggal setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD provinsi dari Dapil Jateng 10.
Spanduk berisi fotonya pun sudah tersebar di berbagai titik di tiga kabupaten di dapil ini.
Mukhlis merupakan petahana legislator DPRD provinsi.
Baca juga: Seorang Caleg di Purbalingga Meninggal, Begini Nasib Suaranya Bikin Bingung KPU
Dia merupakan anggota Komisi B DPRD Jateng dari Fraksi PKB.
Mukhlis juga merupakan Ketua DPC PKB Purbalingga.
Caleg Meninggal
Anggota DPRD Jawa Tengah, Mukhlis meninggal dunia.
Mukhlis juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Purbalingga.
Kabar duka tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam akun resmi media sosialnya, Senin (27/11/2023).
Mukhlis merupakan anggota Komisi B DPRD Jateng.
Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Dapil Jateng 11 Banyumas - Cilacap Berpeluang Lolos, PDIP Hanya 2 Kursi
Komisi B membidangi perekonomian yang meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kelautan, peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, kehutanan, parisata, ketahanan pangan dan logistik, dunia usaha dan badan penanaman modal, dan koperasi UKM dan dunia usaha.
"Turut berduka cita atas wafanya Muklis SAg anggota Komisi B DPRD Jateng dari Fraksi PKB.
Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan serta keikhlasan," tulis Bupati Tiwi.
Tidak diketahui apakah nantinya posisi Mukhlis digantikan anggota PAW (pengganti antar-waktu) DPRD Jateng atau tidak lantaran waktunya yang sudah mepet dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Jika waktunya terkejar, anggota PAW juga hanya menjabat beberapa bulan saja.
Tidak Memenuhi Syarat
Meninggalnya seorang caleg di Purbalingga sempat menjadi kendala saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Baca juga: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil Jateng 12 Brebes Tegal yang Diprediksi Lolos
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkapkan, caleg di Purbalingga yang meninggal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun suara yang diperoleh caleg itu akan masuk ke partai politiknya.
"Kendala itu terjadi saat rekap kecamatan dan kabupaten dibetulkan.
Sehingga tadi catatannya adalah terkait pembetulan, kalau calonnya meninggal nanti suaranya masuk partai," kata Handi di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Kekeliruan administrasi yang terjadi di tingkat kecamatan kemudian diperbaiki KPU Kabupaten/Kota terkait saat pelaporan ke KPU Jateng.
Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota se-Jateng telah rampung 100 persen.
"Rekapitulasi ini diakumulasikan, kemudian disahkan di tingkat provinsi pada akhir pleno dengan sebuah keputusan perolehan suara DPRD Provinsi," ujarnya. (*)
Baca juga: Said Iqbal Targetkan Partai Buruh Raih 2 Kursi DPR RI di Jateng, 4 Kursi DPRD Provinsi
caleg meninggal
caleg dprd provinsi
DPRD provinsi
DPRD Provinsi Jateng
caleg pkb
PKB
Mukhlis
Jateng 10
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.