Berita Banyumas

Satlantas Polresta Banyumas Terapkan Hilang Elektronik dengan ETLE Drone

Penindakan ETLE dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Istimewa
Petugas Satlantas Polresta Banyumas saat menerapkan sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone dan menerbangkan drone di beberapa titik di Purwokerto, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satlantas Polresta Banyumas mengembangkan sistem tilang elektronik berbasis drone yang disebut ETLE drone dan menerbangkannya di beberapa titik di Purwokerto, Rabu (6/3/2024).

 

Sistem (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE drone merupakan teknologi yang dikembangkan pihak kepolisian memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas dari udara.


Penindakan ETLE dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.


Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pendega Ferdiansah, menjelaskan cara kerja drone ETLE hampir sama dengan ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.

Baca juga: Gakkumdu Bantu Eks Pengawas TPS di Banyumas yang Kena Tipu Usai Terima Honor


"Cara kerjanya, ETLE drone diterbangkan oleh pilot drone menuju ke atas tepat persimpangan jalan yang dikendalikan oleh pilot (petugas polisi). 


Selanjutnya, pilot hanya cukup melihat monitor kamera pada alat pengendali yang di operasikannya," ujar Kasat Lantas kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.


Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera pada drone dapat memperbesar (zoom) hingga terlihat dengan jelas. 


Kemudian, hasil tangkapan mode capture akan menjadi bukti tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas oleh pengendara tersebut.

Baca juga: Aliansi Rakyat Mengguat Banyumas Aksi Topo Berjemur, Wujud Protes Kecurangan Pemilu 2024


"ETLE drone memiliki keunggulan detail lebih baik karena kamera dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas


Bahkan, kamera drone ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat," terangnya. 


Pandu menambahkan, penindakan ETLE Drone, tilang elektronik dan manual 2024 ini akan menjadi penegakan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas. 


Tujuanya untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.


"Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang aman, lancar dan berkeselamatan," jelasnya. 


Seperti diinformasikan sebelumnya bahwa Polri melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama 14 hari mulai tanggal 4 - 17 Maret 2024. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved