Pemilu 2024
Aturan Ambang Batas Parlemen Dinilai Berangus Suara Rakyat, Partai Baru Sulit Bersaing
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai buang-buang suara rakyat. Parta-partai baru tidak bisa berkembang dengan aturan ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai buang-buang suara rakyat. Parta-partai baru tidak bisa berkembang dengan aturan ini.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago.
Menurutnya, partai baru sulit bersaing untuk bisa mendapatkan suara hingga 4 persen di pemilihan legislatif (pileg).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
"Parliamentary threshold 4 persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen.
Namun jangan sampai memberangus suara rakyat yang telah memilih caleg dan partai," kata Pangi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/3/2024).
Ia melanjutkan, ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen.
Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut.
Baca juga: Masih Fokus Hitung Suara ke Parlemen, PPP Belum Putuskan Pilihan Oposisi
“Ambang batas parliamentary threshold menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi.
Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa dikonversi menjadi 1 kursi di DPR,” jelasnya.
Prinsipnya, kata dia, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas.
Baca juga: Daftar Caleg DPR RI Dapil Jateng 4 Karanganyar Sragen Wonogiri yang Berpotensi Raih Kursi
Atas hal itu ia juga menilai penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen merupakan hal positif.
Guna mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen.
"Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen.
Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal-awal, dipastikan Gerindra, Nasdem, dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu," tegasnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha).
Baca juga: Suara Caleg DPR RI Dapil 6 Jateng Menggelembung di Magelang, Ambil Suara Tak Sah dan Gembosi Parpol
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.