Pileg 2024

Suara Caleg DPR RI Dapil 6 Jateng Menggelembung di Magelang, Ambil Suara Tak Sah dan Gembosi Parpol

Saksi PKB temukan dugaan penggelembungan suara seorang caleg DPR RI Dapil 6 Jateng di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ambil suara tidak sah.

Editor: rika irawati
Istimewa
Suasana proses penghitungan suara di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (14/2/2024) malam. Diduga terjadi penggelembungan suara caleg DPR RI Dapil 6 Jateng di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemukan dugaan penggelembungan suara seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) 6 Jawa Tengah di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Suara caleg DPR RI tersebut bertambah 476 suara dari pengambilan suara partai politik (parpol) lain dan suara tidak sah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Sholeh membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara caleg tersebut.

Hal ini diketahui setelah saksi dari PKB melayangkan keberatan atas perolehan suara caleg itu.

Berdasarkan pemeriksaan, penggelembungan suara itu ditemukan di 12 desa dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan.

Satu desa yang tidak ditemukan kasus tersebut adalah Desa Jogonegoro.

"Total, ada 334 TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Mertoyudan. Kami temukan ada 476 suara yang bergeser," beber Habib, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Catat! Selama Ramadan, Gunung Andong Magelang Ditutup Untuk Pendakian. Berlaku Mulai 11 Maret

Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20.

Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20, Habib mengatakan, hanya segelintir suara yang diambil.

Seorang caleg DPR RI Dapil VI Jateng itu menerima limpahan suara dari suara parpol dan suara tidak sah.

"(Suara) partai yang terbanyak diambil yaitu PSI dengan 18 suara, PPP 6 suara. Untuk (yang diambil dari) suara tidak sah, 2, 3, maksimal 9 suara per TPS," paparnya.

Habib mengantakan, saat ini, 476 suara yang diambil sudah dikembalikan kepada parpol dan pos suara tidak sah.

Baca juga: Dalam Sehari Terjadi 13 Longsor di Kabupaten Magelang: 4 Orang Terluka, Belasan Rumah Rusak

Pihaknya menyerahkan pengusutan terhadap pelaku penggelembungan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati mengaku, belum mengetahui pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

"Kami belum tahu. Kami juga belum melakukan investigasi. Fokus kami adalah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujarnya, Minggu. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg DPR Diduga Gelembungkan Suara di Magelang, Modusnya Geser Suara Parpol dan yang Tidak Sah".

Baca juga: Harga Beras di Semarang Sempat Turun Rp100/Kg, Pemprov Jateng Giatkan Gerakan Pangan Murah

Baca juga: PDIP Borong 4 Kursi, Berikut Daftar Caleg Dapil 2 yang Diperkirakan Lolos ke DPRD Purbalingga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved