Berita Jateng

Tersenyum Ikhlas, Ayah 70 Tahun yang Dipenjarakan Anak di Tegal Divonis 2 Bulan 15 Hari

Pengadilan Negeri Tegal memvonis ayah 71 tahun yang dipenjarakan sang anak gara-gara kucing.

fajar bahruddin achmad/tribunbanyumas.com
Zaenal Arifin, ayah berusia 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Ayah berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidanakan anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Ayah 70 Tahun yang Dipidanakan Anak Kandung di Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara, Apa Alasan Jaksa?

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau. 

Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.

Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai. 

Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sidang dengan dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian.

Baca juga: Sesuai Pengakuan Ayah Tiri, Hasil Autopsi Ungkap Balita di Boyolali Tewas akibat Benturan di Kepala

Ia berjalan dengan tetap tersenyum. 

Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. 

"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Baca juga: Kasih Sepanjang Masa, Ayah di Ungaran Rela Tak Tidur Tunggui Putrinya Bertugas di TPS

Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini. 

Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban. 

"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya  

Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.

"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kisah Anak Pidanakan Ayah Kandungnya di Tegal, Hal tak Terduga Terjadi di Persidangan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved