Berita Jateng

Ayah 70 Tahun yang Dipidanakan Anak Kandung di Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara, Apa Alasan Jaksa?

Ayah berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA dipidanakan putri kandungnya sendiri dituntut hukuman penjara 5 bulan penjara oleh JPU.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Priyo Sayogi. JPU dari Kejari menuntut ayah berusia 73 tahun di Tegal dengan 5 bulan penjara. Pria tersebut dipidanakan anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Ayah berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA dipidanakan putri kandungnya sendiri dituntut hukuman penjara 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, pada Selasa (20/2/2024) kemarin. 

Seorang anak berinisial KT (40) pidanakan ayahnya dengan laporan kekerasan dalam rumah tangan atau KDRT.

Baca juga: Kisah Anak Pidanakan Ayah Kandungnya di Tegal, Hal tak Terduga Terjadi di Persidangan

Permasalahannya dipicu gegara ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan. 

Kemudian ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi mengatakan, perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara. 

Tetapi JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara. 

Baca juga: Residivis asal Tegal Dimassa saat Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas

"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan. 

Untuk yang meringankan bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia renta 71 tahun dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Innalillahi, Tragedi Gas Beracun di Tegal, 2 Warga Tewas di Dalam Sumur

Priyo mengatakan, kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu beberapakali sudah dilakukan upaya untuk mendamaikan melalui restorative justice, tetapi gagal.

Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.

Upaya damai selanjutnya saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.

Kemudian saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi memang tidak ditemukan kesepakatan. 

Baca juga: Residivis asal Tegal Dimassa saat Hendak Curi Motor di Ajibarang Banyumas

"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung.

Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai," ungkapnya. 

Sebagai informasi, agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. (*)

Baca juga: Jumlah Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Tegal, 200 Lebih Bangunan Terdampak

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved