Berita Jateng

Kisah Anak Pidanakan Ayah Kandungnya di Tegal, Hal tak Terduga Terjadi di Persidangan

Seorang perempuan berinisial KT (40) di Kota Tegal, memidanakan ayah kandungnya ZA (70) lantaran sering melakukan kekerasan

Fajar Bahruddin/Tribun Jateng
Persidangan terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) atas kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Seorang perempuan berinisial KT (40) di Kota Tegal, memidanakan ayah kandungnya ZA (70) lantaran sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).


Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.


Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Pencuri Pagar Besi Rumah di Purwokerto yang Viral Tertangkap


Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 


Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 


Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.


Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  


"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 


David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 


Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.


"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Baca juga: Cerita Guru Honorer Sukses Raih Penghasilan Tambahan lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live


Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 


Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 


Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 


"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya. (fba)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved