Pileg 2024

Daftar Caleg Dapil 4 yang Diperkirakan Raih Kursi di DPRD Purbalingga: PPP Dapat Satu

PPP diperkirakan mengirim satu calegnya dari Dapil 4 ke DPRD Purbalingga periode 2024-2029.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Warga mengikuti simulasi pencoblosan dan pemungutan surat suara Pemilu 2024 di halaman kantor KPU Purbalingga, Selasa (30/1/2024). PPP diperkirakan mengirim satu caleg ke DPRD Purbalingga dari Dapil 4. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan masing-masing mengirim tiga calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 4 ke DPRD Purbalingga.

Sementara, empat parpol lain, diprediksi mengirim masing-masing satu wakilnya ke gedung parlemen.

Empat parpol yang diperkirakan juga mendapat kursi di DPRD Purbalingga dari Dapil 4 adalah Golkar, PKS, Gerindra, dan PPP.

Dapil 3 Purbalingga menyediakan 10 kursi DPRD yang diperebutkan caleg dari 14 parpol yang berkompetisi di wilayah tersebut.

Dikutip dari website KPU, Senin (4/3/2024), PDIP menempati posisi pertama perolehan suara sementara dengan 17.132 suara.

Sementara, PKB menempati posisi kedua dengan perolehan 13.099 suara.

Suara tersebut diperoleh dari hasil perhitungan 408 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 631 TPS yang ada di Dapil 4 Purbalingga, atau mencapai 64,66 persen, per Kamis (22/2/2024) pukul 15.00 WIB.

Dapil 4 Purbalingga meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, dan Kertanegara.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil 3 yang Diprediksi Melenggang ke DPRD Purbalingga: PDIP, PKB, dan Golkar Kirim 2

Berikut perolehan suara sementara parpol peserta Pileg 2024 di Dapil 4 Purbalingga yang diperkirakan meraih kursi DPRD setempat:

  • PDIP: 17.132 suara.
  • PKB: 13.099 suara.
  • Golkar: 6.555 suara.
  • PKS: 4.835 suara.
  • Gerindra: 4.556 suara.
  • PPP: 2.909 suara.

Sementara, untuk menentukan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) parpol yang bakal melenggang ke gedung parlemen, telah disepakati penggunaan metode Sainte Lague.

Metode ini juga diterapkan untuk menentukan kursi dan caleg parpol pada Pemilu 2019.

Berdasarkan metode tersebut, keenam parpol itu berpotensi mengirim wakilnya ke DPRD Purbalingga periode 2024-2029.

PDIP mendapat jatah kursi untuk perhitungan kursi pertama, keempat, dan kedelapan.

Sementara, PKB mendapat jatah kursi dari perhitungan kursi kedua, ketujuh, dan ke-10.

Ini berarti, tiga caleg dengan suara terbanyak dari kedua parpol itu di Dapil 4 Purbalingga berhak duduk di kursi wakil rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved