Pemilu 2024
PKB Kota Semarang Temukan Penggelembungan Suara di Wilayah Tembalang: Terjadi di Semua TPS
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga ada penggelembungan suara di wilayah Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga ada penggelembungan suara di wilayah Tembalang, Kota Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kota Semarang, Sodri, di Kantor Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Kamis (29/2/2024).
"Jadi, semalam (Rabu malam), saya hadir di Kecamatan Tembalang. Di sana diadakan pleno untuk tabulasi tingkat kecamatan. Sempat diberhentikan dikarenakan ada ketidaksingkronan data yang di sirekap dan data yang di fisik," papar Sodri.
Diduga, lanjut Sodri, ada unsur kesengajaan karena ada penggelembungan suara yang dinilai tidak normatif, yakni sekitar 5.000 suara.
Itu terjadi merata di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kecamatan Tembalang.
Jumlah dugaan penggelembungan suara setiap TPS bervariatif, mulai dari 15 hingga 20 suara.
"Padahal, TPS-nya ada 513. Jadi, hampir rata setiap TPS ada penggelebungan suara."
"Penggelembuangan di salah satu partai, saya tidak menyebutkan. Yang jelas, kami akan mengoreksi penyelenggara pemilu karena bisa terjadi penggelembungan dan larinya suara dari yang semula suara tidak sah menjadi suara sah, tidak bertuan menjadi bertuan," katanya.
Baca juga: Bantah Ada Penggelembungan 599 Ribu Suara di Jateng, KPU Sebut Aplikasi Sirekap Kurang Akurat
Sodri melanjutkan, kejadian ini menjadi warning bagi penyelenggara pemilu di Kota Semarang.
Dia tidak ingin, Pemilu 2024 di ibu Kota Jawa Tengah ini dinodai oknum tidak bertanggung jawab.
Dia mengingatkan, ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan apabila dugaan ini benar.
"Sangat tidak logis di semua TPS. Ada penggelembungan suara, mungkin kalau penggelembungannya dua atau tiga TPS dan hanya berapa suara, itu bisa kita maklumi."
"Kemarin, sempat diskors dan dicek pencocokan data, ternyata memang betul terjadi penggelembungan," ungkapnya.
Diduga, penggelembungan ini ada pada Sirekap.
Dia berharap, kejadian ini bisa diusut demi menjaga nama baik penyelenggara pemilu.
Penjelasan KPU Kota Semarang
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyatakan, rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.
Dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Tembalang, menurutnya, tidak mungkin terjadi karena setiap rekapitulasi, petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi.
Nanda, sapaannya, menyampaikan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023.
Rekap dilaksanakan secara berjenjang dan manual.
Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi.
"Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau, ada kesalahan, akan dilakukan koreksi. Prosesnya diinput ke sirekap web," terang Nanda, di sela-sela rekapitulasi tingkat Kota Semarang, di ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Berawal Cekcok di Ruang Karaoke, Warga Genuk Semarang Tewas Dibacok Dua Temannya di Depan Hotel
Sebelum diplenokan, lanjut Nanda, hasil rekapitulasi akan disinkronkan.
Tidak hanya KPU yang menyaksikan namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi.
Hasil rekapitulasi harus disepakati bersama.
Proses rekapitulasi sudah berlangsung sejak 17 Februari hingga sekarang.
"Terkait isu itu (penggelembungan suara), kami sampaikan (rekapitulasi) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada proses rekapitulasi tertutup. Semua terbuka," katanya.
Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar dilaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum menemukan adanya dugaan penggelembungan suara.
Dia menyatakan, data direkap secara berjenjeng mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.
"Rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan diadukan."
"Pada prinsipnya, proses rekaputulasi dihadiri saksi. Saksi sudah mengetahui. Kami pastikan hasil bisa diterima dan ditandatangani," ujarnya. (*)
Baca juga: 5 Parpol Berbagi 8 Kursi. Berikut Daftar Caleg Dapil 6 yang Diperkirakan Melenggang ke DPRD Banyumas
Baca juga: Pemuda Jepara Cabuli Kekasih yang Masih Remaja, Terbongkar saat Korban Melahirkan di Belakang Rumah
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.