Berita Jateng
Gunakan Mobil Boks Pengangkut Minuman Kemasan, Jaringan Fredy Pratama Samarkan Pengiriman 52 Kg Sabu
Polda Jawa Tengah menggagalkan distribusi 52 kilogram sabu jaringan Fredy Pratama lintas Jawa-Sumatera.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggagalkan distribusi 52 kilogram (Kg) sabu jaringan Fredy Pratama.
Sabu tersebut diangkut menggunakan mobil boks pengangkut minuman kemasan.
Ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka merupakan anggota jaringan Fredy Pratama yang beroperasi di lintas Jawa-Sumatera.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, jaringan tersebut mempunyai armada sendiri untuk mengirim barang.
Armada berupa mobil boks itu menjadi penyamaran seolah-olah mereka mengirimkan barang grosir minuman kemasan.
"Kamuflase bawa barang grosiran. Itu mobil mereka, bukan sewa," jelas Anwar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang
Dalam kasus ini, Polda Jateng menggagalkan peredaran 52 kilogram sabu yang diperoleh dari Lampung, Sumatera, yang kemudian dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dari Surabaya ini, sabu kemudian diedarkan ke berbagai daerah.
"Rencana, satu koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang. Dua koper tunggu perintah. Jateng itu juga ambil dari Surabaya," kata dia.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, polisi telah menangkap empat tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial TO, RW, PR, dan GDA, bersama sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka, disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi.
Baca juga: Mortir Bentuk Botol Ditemukan di Sawah Kembaran Banyumas, Dijinakan Jibom Gegana Polda Jateng
Menurutnya, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen, pada 12 Januari 2024, dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng, pada tanggal 21 Februari 2024, melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman".
Baca juga: 3 Klub Liga 1 Bersikap, 9 Pemain Langganan Terancam Tak Bisa Bela Timnas di Piala Asia U-23 2024
Baca juga: Imbas Beras Mahal, Warga Purworejo Beralih ke Beras SPHP. Rela Inden hingga Sepekan
Pemprov Jateng Wacanakan Materi Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah, Setuju? |
![]() |
---|
Mei Sulistyoningsih Kini Minta Mediasi, Petir: Dulu Kemaki Sekarang Ajak Damai |
![]() |
---|
4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Wilayah Daop 4 Semarang, Terjadi Sepanjang Juli 2025 |
![]() |
---|
Tertahan di Stasiun Tegal Imbas Kereta Anjlok, Ratusan Penumpang KA Lanjutkan Perjalanan Gunakan Bus |
![]() |
---|
Daftar 18 Kereta Api Batal Berangkat Hari Ini, Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.