Berita Jateng
Sembunyikan Tembakau Gorila di Replika Terumbu Karang Akuarium, Modus Baru Pengedar di Tegal
Pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kota Tegal menggunakan modus baru yakni menyembunyikannya di dalam hiasan akuarium.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kota Tegal menggunakan modus baru, yakni menyembunyikannya di dalam replika terumbu karang atau hiasan akuarium.
Polres Tegal Kota menangkap PJ (26) warga Kabupaten Tegal yang diduga menjadi pengedar tembakau gorila.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 67,5 gram tembakau gorila.
Baca juga: Hanya 20 Hari, Polres Pati Tangkap 17 Penjual serta Pembeli Sabu dan Tembakau Gorila
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, modus tersangka menyembunyikan tembakau gorila di replika terumbu karang yang dibuat menggunakan adukan semen.
Sehingga terlihat seperti hiasan untuk akuarium.
"Ini hal baru (modus).
Ini menjadi suatu keberhasilan dan kejelian petugas dalam mengungkapnya," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.
Anggotanya melakukan pembuntutan selama tiga hari karena adanya dugaan barang paketan tembakau gorila.
Setelah dilakukan upaya paksa, petugas mendapati barang terbuat dari adukan semen untuk akuarium.
"Kita bongkar, kita dapatkan 12 paketan seperti telur asin yang terbungkus di adukan semen.
Setelah kita pecah terdapat tembakau gorila dengan berat keseluruhan 67,5 gram," jelasnya.
Menurut Iptu Andi, tersangka merupakan pengedar tembakau gorila.
Tersangka menjualnya masih untuk kalangan terbatas, semisal pelanggan hiburan malam.
Baca juga: Misi Penyamaran Berhasil, Pengedar Pil Koplo di Demak Kaget Pelanggannya Polisi yang Nyamar
Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
"Tersangka rencananya akan memperjual belikan tembakau gorila untuk kalangan terbatas pengguna hiburan malam," ujarnya. (*)
Baca juga: Pengedar Obat Terlarang di Cilongok Banyumas Ditangkap, Dapat Barang dari Bali
China Tertarik Jadi Investor Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Pantura Jawa, Nilai Proyek Rp1.620 T |
![]() |
---|
Dilaporkan Hanyut hingga Diburu Tim SAR, Pengendara di Semarang Ternyata Ada di Rumah |
![]() |
---|
Ribuan Atlet dari 36 Provinsi Siap Tarung di Pomnas XIX 2025 |
![]() |
---|
Babak Semifinal Polytron Superliga Junior 2025, Pertarungan 3 Negara |
![]() |
---|
Pemkab Blora Gelontor Rp 430 Miliar untuk Perbaiki Ratusan Ruas Jalan Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.