Pemilu 2024
Pengajar Hukum Pemilu UI: Pemilu Kehilangan Makna sebagai Instrumen Demokrasi, Sekadar Ritual
Gelaran pemilu di Indonesia seakan kehilangan esensi di mata masyarakat karena hanya dipandang sebagai ritual yang berorientasi pada hasil.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Gelaran pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kini seakan kehilangan esensi di mata masyarakat.
Saat ini, pemilu seperti dimaknai sebagai ritual dan mengutamakan hasil.
Padahal, esensi dari pemilihan umum adalah proses yang berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil.
Hal ini disampaikan Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk Kecurangan Pemilu dari Prespektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Angka bisa dihasilkan dari proses yang manipulatif. Jadi, kalau kita hanya terjebak bahwa angka adalah segalanya, Kita tidak akan pernah mendapatkan proses pemilu yang dikehendaki konstitusi. Yaitu, proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Baca juga: Yusril Tantang Ganjar-Mahfud MD Buktikan Dugaan Kecuringan TSM di Pemilu 2024
Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Temukan Bagi-bagi Uang di 2 Kecamatan
Titi mengatakan, dalam praktik pemilu di Indonesia, seolah-olah ada esensi yang terlupa.
Pasalnya, masyarakat hanya ingat soal pemilu berlangsung 5 tahun sekali.
"Padahal, konstitusi itu menghendaki satu paket. Pemilu yang murni dan berkala. Murninya ialah ia harus luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Berkalanya setiap 5 tahun sekali," jelasnya.
Dengan mengingatkan akan esensi ini, dia berharap agar keberlangsungan pemilihan umum tidak hanya dimaknai sebagai ritual lima tahunan semata.
"Supaya kita tidak sekadar pemilu sebagai ritual. Tetapi, pemilu sebagai instrumen demokrasi yang sesungguhnya," tegasnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca juga: Pulang untuk Bersih-bersih, Korban Banjir Demak Sudah 2 Pekan Bertahan di Pengungsian
Baca juga: Buka Aplikasi Ini di Mana Saja, Warga Kota Pekalongan Bisa Langsung Urus KTP dan KK
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.