Pemilu 2024

Sehari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Temukan Bagi-bagi Uang di 2 Kecamatan

Bawaslu Kota Semarang menemukan dua dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024, yakni 11-13 Februari 2024.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (31/1/2024). Bawaslu Kota Semarang menemukan dua dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024, yakni 11-13 Februari 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan dua dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang Pemilu 2024, yakni 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) saat melakukan patroli di masa tenang.

Menurut Arief, dugaan adanya politik uang itu ditemukan sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata Arief, Rabu (21/2/2024).

Pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, papar Arief, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

Baca juga: KPU Dinilai Gagal Selenggarakan Pemilu Jujur dan Adil, Ketua Hasyim Asyari Diminta Mundur

Baca juga: Nama-nama Caleg PKB yang Diprediksi Melenggang ke DPRD Kota Semarang

Selanjutnya, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut temuan itu.

"Kami akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ungkapnya.

Arief menegaskan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan politik uang kepada peserta Pemilu Tahun 2024 selama masa tenang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 101.

Rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang.

Dengan adanya kejadian tersebut, dia meminta seluruh peserta pemilu tetap menaati aturan hukum yang berlaku. (*)

Baca juga: Dua Kekhawatiran Pelatih PSIS Semarang Jelang Kontra Dewa United: Lapangan dan Suporter

Baca juga: Terlibat Kasus Warga Nyoblos Dua Kali di Pemilu 2024, Ketua KPPS di Grabag Magelang Dipecat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved