Berita Banyumas

Pemilik The Geong Limpakuwus Banyumas Divonis 2 Tahun, Dinilai Lalai di Insiden Jembatan Kaca Pecah

Pemilik tempat wisata The Geong Limpakuwus Banyumas divonis dua tahun penjara atas insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan satu wisatawan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Tim labfor Polda Jateng saat memeriksa kondisi jembatan kaca 'The Geong' di Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Kamis (26/10/2023). Dalam sidang yang digelar Kamis (22/2/2024), majelis hakim PN Banyumas menghukum pemilik tempat wisata The Geong Limpakuwus dengan hukuman dua tahun penjara atas insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan seorang pengunjung. 

Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, pemilik dari jembatan kaca lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut.

Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli. (*)

Baca juga: Siasat Perajin Ketupat di Banyumas di Tengah Lonjakan Harga Beras: Perkecil Ukuran agar Tak Merugi

Baca juga: Modus Lain Politik Uang Pemilu di Cilacap, Calon Pemilih Diberi Liontin Emas di Hari Pencoblosan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved