Berita Banyumas

Pemilik The Geong Limpakuwus Banyumas Divonis 2 Tahun, Dinilai Lalai di Insiden Jembatan Kaca Pecah

Pemilik tempat wisata The Geong Limpakuwus Banyumas divonis dua tahun penjara atas insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan satu wisatawan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Tim labfor Polda Jateng saat memeriksa kondisi jembatan kaca 'The Geong' di Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Kamis (26/10/2023). Dalam sidang yang digelar Kamis (22/2/2024), majelis hakim PN Banyumas menghukum pemilik tempat wisata The Geong Limpakuwus dengan hukuman dua tahun penjara atas insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan seorang pengunjung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Edi Suseno, pemilik tempat wisata dan jembata kaca 'The Geong' di Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, divonis dua tahun penjara, Kamis (22/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menilai, Edi lalai dalam insiden pecahnya jembatan kaca hingga mengakibatkan seorang pengunjung meninggal.

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menghukum Edi Suseno selama satu tahun penjara.

"Saudara Edi Suseno mendapat vonis dari majelis hakim dua tahun pidana penjara," kata Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman, sesuai menjalani persidangan, Kamis (22/2/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Owner Wisata Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus Banyumas Jadi Tersangka

Majelis hakim menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Edi Suseno.

"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden."

"Kemudian, belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," terangnya.

Atas putusan tersebut, Dimas mengungkapkan, pihaknya pikir-pikir.

Namun, ada rencana pihaknya mengajukan banding atas putusan itu.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca The Geong pecah saat ada wisatawan yang melintas, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Bersaing Ketat, Berikut Daftar Sementara 9 Caleg Peraih Suara Terbanyak Pileg DPRD Banyumas Dapil 3

Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di jembatan tersebut terjatuh.

Satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lain jatuh ke tanah hingga dinyatakan meninggal dunia.

Seskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved