Berita Banyumas

Polisi Tetapkan Owner Wisata Jembatan Kaca The Geong di Limpakuwus Banyumas Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan owner sekaligus pengelola The Geong atas nama ES (63) sebagai tersangka utama

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Fakta-fakta terungkap terkait penyebab pecahnya jembatan kaca The Geong yang tewaskan satu wisatawan di kawasan wisata hutan Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. 


Polisi akhirnya menetapkan owner sekaligus pengelola The Geong atas nama ES  (63) sebagai tersangka utama.


Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023) terungkap fakta bahwa wahana jembatan kaca itu tidak berizin, tidak ada sertifikasi layak fungsi. 


Tidak ada juga papan pemberitahuan bagaimana SOP semestinya yang harus dijalankan. 

Baca juga: 50 Anak di Banyumas Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual Germo Lewat Facebook


Berdasarkan data Jembatan Kaca dengan bentuk letter T itu masing-masing memiliki bentang panjang 22, 12, 19 meter. 


Selain itu untuk tinggi pilar kerangka juga beda-beda. 


Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kondisi demikianlah yang dapat menghasilkan lendutan atau getaran.


"Selain itu busa juga pada kaca ditemukan untuk meredam getaran tidak optimal  dan banyak debu-debu sehungga tidak optimal meredam getaran," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 


Polisi total memeriksa 16 saksi seperti karyawan dan pedagang yang sempat melakukan penyelamatan.

Baca juga: Wisata Megah Mirip Dufan Dibangun di Kebumen, Anggaran Rp 180 Miliar


Berdasarkan penyelidikan tim Labfor kaca tersebut berjenis kaca Tempered satu lapis berukuran 1.2 cm yang kurang layak.


"Amannya adalah 2 lapis yang kurang lebih 3.6 cm dari sisi keamanan.  


Pilar-pilar ketika menahan tekanan tidak sama sehingga menyebabkan kaca pecah," katanya. 


Tersangka Edi Suseno sebagai tersangka diketahui mendesign sendiri jembatan tersebut.


"Tidak ada ijin, tidak ada sop, tidak ada kajian keselamatan," tegasnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved