Selasa, 19 Mei 2026

Pemilu 2024

Hoax Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Kendal Beredar di WA Grup, KPU Minta Masyarakat Bersabar

Daftar nama-nama caleg terpilih beredar di media sosial dan Whatsapp grup. KPU Kendal menegaskan informasi tersebut hoax.

Tayang:
hermawan endra/tribunbanyumas.com
Ketua KPU Kendal, Khasanudin (kanan). Daftar nama-nama calon legislatif atau caleg terpilih beredar di Whatsapp/ WA grup dan media sosial di Kendal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan informasi tersebut hoax. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Daftar nama-nama calon legislatif atau caleg terpilih beredar di Whatsapp/ WA grup dan media sosial di Kendal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan informasi tersebut hoax.

KPU Kabupaten Kendal mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan informasi hoax dan bersabar dalam menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan Pemilu 2024.

Hal tersebut menyikapi maraknya beredar di media sosial hingga grup-grup whatsap informasi sejumlah daftar nama-nama caleg yang diprediksi akan duduk di kursi DPRD Kendal.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Terus Bertumbangan, KPU RI Catat Ada 71 Orang yang Meninggal: Terbanyak KPPS

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih berlangsung di tingkat kecamatan. masyarakat diharapkan bersabar dalam menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan Pemilu 2024.

"Informasi-informasi itu hoax, bukan hasil resmi dari KPU," ujar Khasanudin kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/2/2024).

Saat dikonfirmasi terkait partai politik yang unggul dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal, Khasanudin mengaku belum bisa menjawab.

Karena saat ini proses rekapitulasi masih berjalan.

Baca juga: Mantan Bupati Pati Haryanto Pemilik Suara Terbanyak Caleg DPR RI Dapil Jateng 3, Pendatang Baru

"Kita tunggu hasil rekapitulasi saja," jawabnya singkat.

Tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan mulai Minggu (18/2/2024).

Namun proses rekapitulasi tersebut terpaksa diskors pada Senin (19/2/2024) dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Caleg DPRD Purworejo Dicoret 2 Hari setelah Pencoblosan, Terbukti Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Menurutnya, hal tersebut lantaran ada intruksi dari KPU Pusat melalui KPU Provinsi terkait optimalisasi aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan.

"Itu karena ada instruksi berkaitan dengan validasi aplikasi Sirekap.

Kami mengikuti intruksi dari KPU RI untuk mem-validkan lagi terkait Sirekap sehingga terpaksa kita jadwalkan ulang," ungkap Khasanudin.

Beredarnya informasi sejumlah daftar nama-nama caleg yang diprediksi duduk di kursi DPRD Kendal sempat membuat ramai media sosial.

Bahkan, memicu terjadinya argumentasi antar-pendukung parpol maupun caleg. (*)

Baca juga: Caleg Pendatang Baru dari Demokrat Kalahkan Petahana di Dapil Jateng 5 Solo Raya

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved