Pemilu 2024
Gus Mus 'Melupakan' Surat Suara Pilpres di TPS: Ojo Mbok Maknai Macem-macem
Ulama kharismatik, Guru Bangsa 'kehilangan' surat suara berwarna abu-abu atau untuk pilpres. Ternyata, ia melupakannya di bilik suara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Ada peristiwa kecil yang agak menggelitik saat KH Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Ulama kharismatik tersebut menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Rabu (14/2/2024) pagi.
Usai mencoblos di bilik suara, Gus Mus sempat agak kebingungan mencari surat suara berwarna abu-abu untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ketum PBNU Gus Yahya Usai Nyoblos di TPS Leteh Rembang
Surat suara berwarna abu-abu adalah untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sempat mengira surat suara abu-abu ikut terlipat bersama surat suara jenis lain, Gus Mus tetap tidak dapat menemukannya.
Kiai sepuh NU yang berusia 79 tahun itu lalu memasukkan terlebih dahulu surat suara jenis lain, yakni merah (DPD), hijau (DPRD Kabupaten), biru (DPRD Provinsi), dan kuning (DPR RI).
Setelah itu, ada yang memberi tahu bahwa ternyata surat suara presiden dan wakil presiden yang dicari oleh Gus Mus masih tertinggal di bilik suara.
Baca juga: Jumlah Lokasi Penunda Pemilu akibat Banjir Demak Bertambah, Total 114 TPS di 10 Desa
"Wis tak coblos tapi gak kegowo (Sudah saya coblos tapi tidak terbawa).
Nggak tahu saya itu.
Ojo mbok maknani macem-macem (Jangan kamu maknai macam-macam)," ucap Gus Mus saat diwawancarai awak media tentang insiden kecil itu.
Untuk diketahui, pukul 09.49 WIB Gus Mus berjalan kaki ke TPS dari Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin yang dia asuh.
Jarak pondok pesantren ke TPS hanya kurang dari 100 meter.
Didampingi keluarga, Gus Mus mengenakan sarung hitam serta baju koko dan kopiah putih.
Sahabat karib mendiang Gus Dur ini duduk mengantre sekira 10 menit sebelum mendapat giliran untuk mencoblos.
Baca juga: Ajak Umat Bersyukur, Gus Mus Kisahkan Temannya yang Seperti Firaun
Gus Mus hanya membutuhkan waktu sekitar empat menit untuk mencoblos lima jenis surat suara.
Harapan Gus Mus
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.