Berita Jateng
Lupa Matikan Lilin, Seorang Pedagang di Pasar Ngawen Blora Hanguskan seluruh Kios, Terancam Penjara
Seorang pedagang lupa mematikan lilin sehingga Pasar Ngawen Blora terbakar. Dia pun terancam dipenjara 5 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Polisi melakukan penyelidikan kebakaran Pasar Ngawen Blora. Diketahui, sumber api berasal dari lilin yang lupa dimatikan.
Kebakaran terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Amukan si jago merah meninggalkan luka yang mendalam bagi para pedagang yang menjadi korban dan harus kehilangan dagangan dan kiosnya saat terjadi musibah tersebut.
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Blora Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil
Polres Blora yang telah melakukan olah TKP mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi dan abu bekas kebakaran.
Kemudian, polisi mendapat hasil bahwa awal mula terjadi kebaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.
"Kronologi kejadian bermula Selasa 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore.
2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar.
Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," kata Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora, Kamis, (8/2/2024).
Di dalam percakapan telepon, saksi mendengar AM menanyakan 'Mau liline wis mok pateni apa durung?' (tadi lilinnya sudah dimatikan belum?).
Kemudian, sejumlah pedagang berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa.
Baca juga: Perangkat Desa Japah Blora Terekam Kamera Bagi-bagi Kaus Caleg DPR RI, Begini Penjelasan Kades
Namun, karena api sudah membesar, pedagang dan warga yang memadamkan api dengan air, namun tidak dapat padam karena sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.
"Kerugian yang dialami oleh Pemerintah Blora yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Kabupaten Blora sebesar Rp30.699.000.000.
Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang." imbuh Kapolres Blora.
Pelaku terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun, dan kurungan maksimal 1 Tahun, dengan Denda Rp4.500. (*)
Baca juga: Jadi Buruan Pedagang, Ini Rahasia Buah Hasil Pertanian Pegunungan Kendeng Blora Punya Rasa Manis
Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran |
![]() |
---|
Waduh! Susu Kedelai MBG di Ngawen Blora Tidak Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pernah Jadi Pusat Peradaban Islam di Jawa, Kabupaten Ini Masuk Salah Satu Penghasil Beras Terbesar |
![]() |
---|
Respons Ahmad Luthfi usai Fasilitas Kantor Gubernur Jateng Dirusak dan 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Aksi Brutal Massa Bakar Fasilitas DPRD Surakarta, Petugas Kewalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.