Berita Jateng

Kakek 70 Tahun di Blora Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Kakek 70 tahun di Blora tega mencabuli anak tirinya. Sang anak saat ini tengah hamil 3 bulan.

ist/dok polres blora
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyu menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Seorang kakek berusia 70 tahun tega mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun. Warga Plantungan tersebut pun ditangkap Polres Blora.

Pelaku berinisial W melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2023 lalu di kamar rumahnya.

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi menuturkan, aksi pelaku dilakukan saat melihat korban sedang tiduran di ranjang.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD oleh Gurunya di Kendal Terungkap dari Obrolan Seksual di HP

polres blora menunjukan barang bukti kasus pencabulan oleh seorang kakek kepada anak tiri
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi menunjukan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan kakek berusia 70 tahun kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan kata-kata bujuk rayuan agar mau diajak bersetubuh.

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil.

Umur kandungan sudah 3 bulan," ucap AKBP Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polres Blora pada Kamis (8/2/2024).

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara. (*)

Baca juga: HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved