Berita Pati

Kaur Keuangan Desa Langse Pati Dilaporkan ke Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp335 Juta

Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, berinisial H, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK WARGA
Warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, menggelar unjuk rasa di depan balai desa, Rabu (7/2/2024). Mereka menuntut agar Kaur Keuangan Desa berinisial H dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kaur Keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, berinisial H, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa.

H diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp335 juta.

Dana tersebut bersumber dari beberapa pos anggaran.

H diduga telah menyelewengkan dana hibah ketahanan pangan, infak donatur untuk TPQ, dana pembuatan gazebo, iuran BPJS Kesehatan, dan anggaran pakaian dinas kades serta perangkat desa.

Sebelum dilaporkan ke polisi, warga telah mengklarifikasi H dalam forum mediasi.

Di kesempatan itu, H diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang ia selewengkan dengan batas waktu hingga 5 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu terlewati, H tidak bisa menepati janji.

Baca juga: Ada Coach Banur di Balik 3 Kemenangan Persipa Pati hingga Akhirnya Lolos Degradasi

Warga pun geram. Walhasil, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Langse, Rabu (7/2/2024).

Warga menuntut Kepala Desa Langse Amrudin, segera menempuh langkah hukum dan melaporkan H ke Polresta Pati.

Apalagi, mereka meyakini, H telah memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa dan mempergunakannya secara tidak semestinya.

Saat berunjuk rasa, warga turut membentangkan spanduk, di antaranya bertuliskan "Kades Harus Tuntut! Pemalsuan Tanda Tangan!"

Ada pula spanduk bertuliskan "Tindak Tegas Koruptor di Desa Langse".

Ibnu Sugiharto, salah satu warga mengatakan bahwa pemerintah desa seolah-olah tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap H.

"Sudah beberapa bulan dia diberi kesempatan (untuk mengembalikan uang desa) tetapi tidak ada iktikad untuk mengembalikan."

"Karena itu, kami menuntut agar kepala desa melapor ke Polresta Pati."

"Ada dua tindak pidana yang dilakukan H, yaitu pemalsuan tanda tangan dan korupsi," katanya.

Baca juga: Seorang Anak di Pati Meninggal akibat DBD. Selama Januari, 33 Warga Terserang Demam Berdarah

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Kepala Desa Langse Amrudin mengaku, sudah berkoordinasi dengan kapolsek, camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaporkan H ke Polresta Pati dan Kejaksaan. Pelaporan juga sudah dilakukan.

"Sebelum ini, sebetulnya kami juga sudah melapor ke Inspektorat Daerah dan Dispermades karena ini terkait Dana Desa."

"Tetapi, warga tidak terima sehingga timbul demo lagi, menuntut untuk segera melaporkan ke Polresta agar permasalahan ini selesai dan tidak timbul masalah baru," kata dia, Kamis (8/2/2024).

Amrudin membenarkan bahwa sebelumnya, H sudah diberi waktu hingga 5 Februari untuk mengembalikan uang milik desa yang dia bawa.

Namun, karena tak kunjung menepati janji, warga pun murka. (*)

Baca juga: Warga Tiga Desa di Demak Terjebak Banjir, Evakuasi Prioritaskan Lansia dan Anak-anak

Baca juga: Kritik dari Kampus Harus Disikapi Serius, Penelitik Politik BRIN: Peringatan agar Pemilu Dihormati

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved