Pilpres 2024

Gibran Aman, Putusan DKPP atas Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Capres Cawapres

DKPP RI pastikan pelanggaran etik ketua KPU tak pengaruhi status Gibran sebagai cawapres.

Editor: rika irawati
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota Solo. DKPP RI memastikan, pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tak pengaruhi status Gibran sebagai cawapres. 

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan, ketua dan anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Padahal, saat Gibran mendaftar, peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Tegaskan Putusan Etik Ketua KPU RI Tak Berkaitan Dengan Pencalonan Gibran.

Baca juga: 9 TPS Pemilu 2024 di Jawa Tengah Masuk Kategori Sangat Rawan, Polda Jateng Lipat Gandakan Pengamanan

Baca juga: Air Muara Sungai Sono Batang Berwarna Hitam Pekat, Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tekstil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved