Berita Nasional

Satu Permintaan Mahfud MD ke Presiden Jokowi saat Mundur dari Menko Polhukam, Terkait Revisi UU MK

Ada satu permintaan yang disampaikan Mahfud MD ke Presiden Jokowi saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD jawab pertanyaan pada diskusi Tabrak Prof! di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam. Saat pamit dan menyatakan mundur dari Menko Polhukam ke Presiden Jokowi, Mahfud menyampaikan satu permintaan soal revisi UU MK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ada satu permintaan yang disampaikan Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kamis (1/2/2024).

Mahfud MD meminta pemerintah tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Mahfud, revisi undang-undang itu akan merugikan hakim yang saat ini menjabat.

"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden, saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, pada Desember 2023 lalu, revisi UU MK hampir disahkan oleh DPR setelah proses pembahasan yang dilakukan secara senyap.

Baca juga: Ketemu Presiden Jokowi 10 Menit, Menko Polhukam Mahfud MD Serahkan Surat Mundur Berisi 3 Poin

Melansir Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), alih-alih dilakukan di ruang kerja Komisi III.

Revisi UU MK juga tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Mahfud, sebagai perwakilan pemerintah pun mengaku kaget revisi UU itu dikebut secara diam-diam.

Pemerintah juga tidak sependapat dengan ketentuan peralihan yang terkandung dalam draf revisi UU MK sehingga tidak setuju untuk membawa revisi UU MK ke sidang paripurna untuk disahkan.

Mahfud menjelaskan, revisi UU MK dapat merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat karena salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun, dikembalikan menjadi 5 tahun.

Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Baca juga: Pernah Jadi Politisi PPP, Arsul Sani Berharap Tak Dilibatkan saat MK Adili PHPU Terkait Partai Kabah

Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti, itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim."

"Sehingga, kita, pada waktu itu, tidak menyetujui," kata calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved