Berita Nasional

Isu Kendaraan Mati Pajak tak Bisa Isi BBM hingga Massa Bakar SPBU, Ini Tanggapan Pertamina

Kerancuan informasi itu diperparah dengan adanya narasi tentang kejadian kebakaran SPBU oleh massa

Editor: khoirul muzaki
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Ilustrasi kebakaran SPBU - Kondisi bangkai mobil yang diduga menjadi pemicu kebakaran SPBU 4456305 di Jalan Banyumas Km 11 Selokromo Leksono, Kabupaten Wonosobo, Selasa (29/9/2020) dini hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pertamina Patra Niaga menginformasi  isu pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor yang mati pajak adalah tidak benar alias hoaks. 

Di media sosial, beredar narasi ada peraturan baru dari pemerintah dan Pertamina yang menyebut pengisian BBM dibatasi 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor.


Ditambah kendaraan yang mati pajak tak bisa mengisi BBM.

"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, Kamis (25/9/2025).


Kerancuan informasi itu diperparah dengan adanya narasi tentang kejadian kebakaran SPBU oleh massa akibat adanya kebijakan tersebut. 


Robert menegaskan, video yang disebarkan di media sosial itu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.


Roberth mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi di sejumlah platform media. 


Pastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai Pertamina melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 maupun akun resmi media sosial Pertamina


 "Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku," katanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Soal Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM, Pertamina: Itu Hoaks", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/09/25/170330926/ramai-soal-kendaraan-mati-pajak-dilarang-isi-bbm-pertamina-itu-hoaks.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved