Pemilu 2024

Ada 5 Surat Suara Beda Warna yang Dicoblos saat Pemilu 2024, Ini Perbedaannya

Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Editor: rika irawati
SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Ada lima surat suara beda warna yang akan dicoblos pemilik hak suara dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 digelar untuk memilih presiden dan wakilnya, serta anggota legislatif, baik DPD, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Itu sebabnya, dalam Pemilu 2024 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dicoblos di bilik suara.

Dikutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (26/1/2024), lima surat suara itu akan memiliki warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: KPU Tetapkan Kampanye Akbar Capres Berlangsung dalam 3 Zona, Jadi Patokan Rapat Umum Pemilu Parpol

Perbedaan warna ini diharapkan memudahkan pemilih membedakan kategorinya.

Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Di surat suara ini akan terpampang foto dan nomor urut capres dan cawapres.

Ada tiga pasangan yang berjajar sesuai dengan nomor urut, yakni nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di bawah foto dan nama pasangan tersebut terdapak informasi gambar partai pengusung mereka.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam surat suara ini akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPR RI yang diusung.

Ada 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Lantaran anggota DPD bersifat independen, tak ada lambang partai politik di surat suara ini.

Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja

Hanya ada foto dan nama calon DPD yang ditentukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD provinsi yang diusung sesuai daerah pemilihan.

Berbeda dengan provinsi lain, parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Nangroe Aceh Darusalam lebih banyak.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD kabupaten/kota yang diusung sesuai daerah pemilihan.

Namun, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD kabupaten/kota tak selalu sama dengan DPR RI karena ada parpol yang tak memiliki caleg.

Bahan dan Alat Bantu Coblos Pemilu 2024

Dikutip dari Tribunnews.com, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 ini sama seperti Pemilu 2019.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024, menggunakan HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat menggunakan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba jari, desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024

Sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Perbedaannya: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau.

Baca juga: Diamankan Warga karena Dicurigai Mencuri, Pemuda Bertato di Banyumas Malah Dilepas Polisi. Kok Bisa?

Baca juga: Jadi Pahlawan di Piala Asia 2023, Striker Kyrgyzstan Joel Kojo Langsung Dilirik PSIS Semarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved