Pemilu 2024
Ada 5 Surat Suara Beda Warna yang Dicoblos saat Pemilu 2024, Ini Perbedaannya
Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga pemilik hak suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan mendapatkan lima surat suara berbeda warna di hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 digelar untuk memilih presiden dan wakilnya, serta anggota legislatif, baik DPD, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Itu sebabnya, dalam Pemilu 2024 nanti, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dicoblos di bilik suara.
Dikutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (26/1/2024), lima surat suara itu akan memiliki warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Baca juga: KPU Tetapkan Kampanye Akbar Capres Berlangsung dalam 3 Zona, Jadi Patokan Rapat Umum Pemilu Parpol
Perbedaan warna ini diharapkan memudahkan pemilih membedakan kategorinya.
Berikut lima surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Di surat suara ini akan terpampang foto dan nomor urut capres dan cawapres.
Ada tiga pasangan yang berjajar sesuai dengan nomor urut, yakni nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di bawah foto dan nama pasangan tersebut terdapak informasi gambar partai pengusung mereka.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam surat suara ini akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPR RI yang diusung.
Ada 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Lantaran anggota DPD bersifat independen, tak ada lambang partai politik di surat suara ini.
Baca juga: 2.257 Pemilih Luar Kota akan Mencoblos Pemilu 2024 di Solo, KPU: Terbanyak, Mahasiswa dan Pekerja
Hanya ada foto dan nama calon DPD yang ditentukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD provinsi yang diusung sesuai daerah pemilihan.
Berbeda dengan provinsi lain, parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Nangroe Aceh Darusalam lebih banyak.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat suara ini juga akan berderet partai politik peserta Pemilu 2024 disertai kolom berisi nama-nama caleg DPRD kabupaten/kota yang diusung sesuai daerah pemilihan.
Namun, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 untuk DPRD kabupaten/kota tak selalu sama dengan DPR RI karena ada parpol yang tak memiliki caleg.
Bahan dan Alat Bantu Coblos Pemilu 2024
Dikutip dari Tribunnews.com, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 ini sama seperti Pemilu 2019.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024, menggunakan HVS 80 gram.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.
Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal
Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.
Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat menggunakan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba jari, desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).
Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024
Sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Perbedaannya: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau.
Baca juga: Diamankan Warga karena Dicurigai Mencuri, Pemuda Bertato di Banyumas Malah Dilepas Polisi. Kok Bisa?
Baca juga: Jadi Pahlawan di Piala Asia 2023, Striker Kyrgyzstan Joel Kojo Langsung Dilirik PSIS Semarang
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.