Densus 88 di Solo Raya

Takmir Masjid di Nangsri Karanganyar Diamankan Tim Densus 88 Antiteror, Bawa Tenda Kamping dan HP

Warga Kebakjetis, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror, Kamis (25/1/2024).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Garis polisi dipasang di dekat rumah kontrakan Tri Arianto, warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Kamis (25/1/2024). Tri Arianto diamankan Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan teroris. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Tri Arianto (36), warga Kebakjetis, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).

Tri yang merupakan ketua takmir masjid setempat itu diduga terlibat jaringan teroris.

Tri ditangkap di rumah kontrakannya di Kebakjetis, Kamis pagi.

Pantauan di rumah kontrakan Tri, Kamis siang, terlihat Tim Inafis serta anggota Satreskrim Polres Karanganyar didampingi perangkat desa setempat melakukan penggeledahan.

Garis polisi dipasang aparat di sekitar kediaman Tri.

Baca juga: Dua Kali Obok-obok Solo Raya Selama Desember, Densus 88 dan Polda Jateng Tangkap 12 Terduga Teroris

Kadus Kebak Jetis sekaligus kakak ipar Tri, Yatno mengaku, menerima kabar adik iparnya ditangkap, saat dirinya mengikuti pelantikan KPPS di Balai Desa Nangsri, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia tidak mengetahui persis alasan penangkapan Tri.

Yanto bersama ketua RT dan RW setempat kemudian diminta mendampingi kepolisian menggeledah kontrakan yang dihuni Tri bersama istri dan ketiga anak mereka.

"Tadi, yang saya amati, yang dibawa tenda kamping dan handphone," katanya seusai penggeledahan, Kamis siang.

Dia menceritakan, tidak ada senjata tajam atau senjata api yang diamankan polisi dari penggeledahan itu.

Hanya saja, Yanto mengatakan, ada pisau di rumah tersebut, yang merupakan inventaris masjid.

Pisau itu digunakan untuk penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: UPDATE Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar: 3 Terdakwa Anak Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Selain wirausaha, Tri merupakan ketua takmir masjid setempat.

"Tri ngontrak di sini habis Lebaran (tahun lalu), aslinya sini, rumah orangtua masih satu RT," terangnya.

Yanto mengungkapkan, Tri memutuskan mengontrak bersama keluarga karena rumah orangtua tidak cukup untuk menyimpan barang dagangan berupa snack kiloan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved