Berita Kudus

Tahun Ini, Buruh Rokok di Kudus Bakal Terima BLT DBHCHT Rp1,8 Juta. Dicairkan Enam Kali

Buruh rokok di Kabupaten Kudus akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) enam kali di tahun 2024.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Buruh pabrik rokok PT Djarum menunjukkan uang bantuan langsung tunai (BLT) dari dana cukai yang baru saja diterima, Rabu (15/12/2021). Tahun 2024, setiap buruh rokok di Kudus akan menerima BLT DBHCHT senilai Rp1,8 juta yang dicairkan enam kali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Buruh rokok di Kabupaten Kudus akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) enam kali di tahun 2024.

Bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Setiap buruh akan menerima total Rp1,8 juta.

Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Agung Karyanto mengatakan, alokasi penyaluran BLT cukai kepada buruh rokok jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Akal Bulus Pebisnis Haram di Kudus, Bayar Kos Bulanan Disewakan Lagi Jam-jaman ke Pasangan Zina

Jumlah pekerja rokok di Kabupaten Kudus totalnya mencapai 77.235 orang.

Dari jumlah tersebut, alokasi buruh rokok yang dikover APBD Kabupaten Kudus sebanyak 33.315 orang.

"Ada buruh rokok di Kabupaten Kudus yang menerima BLT cukai dari sumber dana APBD Provinsi Jawa Tengah. Total buruh yang menerima ada sebanyak 38.557 pekerja," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisasi buruh penerima.

Dia menambahkan, kucuran BLT DBHCHT ini akan disalurkan sebanyak empat kali pada APBD 2024.

Sementara, di APBD 2024 perubahan, buruh akan menerima dua kali BLT.

Di setiap pencairannya, setiap buruh akan menerima Rp300 ribu.

Baca juga: Gegara Batal Beli Usai COD, Dua Remaja di Kudus Dibacok Penjual Sparepart

Apabila data penyaluran masih sama, alokasi anggaran penyaluran BLT cukai mencapai Rp40 miliar.

"Rencana, pendistribusian akan diberikan April, langsung dua bulan," ungkapnya.

Penyaluran BLT cukai kepada buruh rokok ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021.

Dia berharap, para buruh memanfaatkan BLT cukai yang diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved