Berita Banyumas
Pengawas Pemilu Wajib Miliki Media Sosial Sebagai Sarana Konfirmasi di Masyarakat
Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, sampai tingkat kecamatan wajib memiliki media sosial.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Bawaslu Banyumas
Acara Rakor Kehumasan Panwascam, di Aula Gakumdu Bawaslu Banyumas, Rabu (24/1/2024).
Pembicara lainnya, Muhmad Riza Chamadi menyampaikan, setidaknya terdapat tiga bentuk kekacauan informasi yang sering ditemui, dan perlu diwaspadai.
Pertama, misinformasi, yaitu penyebaran informasi salah yang dibuat tanpa intensi menimbulkan kerugian.
Kedua, disinformasi, yaitu penyebaran informasi salah dengan sengaja.
Metiga, mal-informasi, yaitu tersebarnya informasi faktual yang bertujuan untuk merugikan pihak-pihak tertentu, seperti perundungan siber, dan ujaran kebencian.
"Jadi, peran kehumasan, informasi apapun yang disampaikan publik, harus benar-benar di pastikan kebenarannya.
Karena akan mempengaruhi citra diri," katanya yang juga Dosen Pendidik Pancasila Fakultas Biologi Unsoed. (jti)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.