Berita Banyumas
Pengawas Pemilu Wajib Miliki Media Sosial Sebagai Sarana Konfirmasi di Masyarakat
Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, sampai tingkat kecamatan wajib memiliki media sosial.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, sampai tingkat kecamatan wajib memiliki media sosial.
Selain fungsi pengawasan, juga sebagai media informasi dan konfirmasi ke masyarakat.
Kepala Biro Humas UMP, Irfan Fatkhurohman mengatakan saat ini media sosial berperan efektif mempengaruhi proses politik.
Termasuk membentuk cara pandang dan meningkatkan kesadaran publik akan isu-isu sosial terkini.
Apalagi saat ini hampir semua masyarakat memiliki HP android, yang bisa dengan mudah mengakses internet.
Sehingga semua memiliki akun sosial media.
Hal itu disampaikannya dalam acara Rakor Kehumasan Panwascam, di Aula Gakumdu Bawaslu Banyumas, Rabu (24/1/2024).
Maka dari itu, jajaran pengawas Pemilu, baik Bawaslu Kabupaten, sampai Panwascam, penting memiliki akun sosial media.
Mulai dari Facebook, Instagram, maupun Tiktok.
Karena masing-masing aplikasi itu, memiliki peminat sesuai dengan kelas usia.
"Masyarakat yang memiliki hak pilih variatif, mulai dari orang tua yang masuk kategori baby boomers, milenial, sampai gen z," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Fungsi dari sosmed sendiri, bagi penyelenggara Pemilu, bisa menjadi media edukasi dan klarifikasi.
Selain sebagai sarana edukasi tentang Pemilu.
Apalagi di Kabupaten Banyumas saat ini, jumlah pemilih pemula, yang didominasi oleh Milenial dan Gen Z.
Kehadiran internet dan perkembangan media sosial mendorong kemudahan komunikasi politik dan penyediaan informasi politik secara cepat, tepat sasaran, dan berdampak besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.