Berita Tegal

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kejambon Tegal, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Tegal Kota menemukan sabu seberat hampir 11 gram saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Kota.

UNSPLASH/COLIN DAVIS
Ilustrasi sabu. Polres Tegal Kota menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Kamboja, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota menggerebek rumah sebuah rumah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (16/1/2024).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu seberat hampir 11 gram dalam lima kemasan serta pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sekira pukul 18.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menangkap AF, pemilik rumah dan barang-barang haram tersebut.

AF diduga merupakan pengedar sabu dan pil psikotropika.

Baca juga: Aksinya Sudah Profesional, Pencuri yang Meresahkan Warga Tegal ini Ternyata Masih Bau Kencur

Baca juga: BREAKING NEWS: Kericuhan di Akhir Laga PSCS Cilacap vs Persekat, Pemain dan Bus Tegal Diserang

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyidikan.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku AF. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu, 2 kantong, masing-masing berisi 5 F atau 1 kantong berisi 5 gram. Berarti, totalnya 10 gram," kata Andi, Rabu (24/1/2024).

Andi menambahkan, barang bukti lain yang diamankan berupa paket kecil sabu-sabu seberat masing-masing 0,25 gram; 0,26 gram; dan 0,27 gram.

Ada juga ekstasi tanpa identitas berlogo tengkorak.

"Barang bukti lain yakni obat psikotropika 4 butir, TM 5 butir, dan sejumlah obat warna kuning berlogo DMP," ujarnya. (*)

Baca juga: Akui Hadapi Pertandingan Sulit, Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Main Bagus Kontra Jepang

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye sebagai Hak Demokrasi, Begini Respon PKB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved