Pilpres 2024
Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Asal Probolinggo Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi menetapkan AWK (24) sebagai tersangka kasus pengancaman tembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan AWK (24), warga Probolinggo yang ditangkap di Jember, sebagai tersangka kasus pengancaman tembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.
Kepada polisi, AWK mengaku spontan berkomentar di Tiktok saat bergabung dalam siaran langsung Anies.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan, AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Ditangkap di Jember Jatim, Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Pemuda 23 Tahun
Menurut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Kemudian, sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Penetapan tersangka dan konstruksi hukumnya itu dilakukan penyidik setelah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan IT.
Kemudian, mengenai barang bukti, Dirmanto menerangkan, penyidik menyita lembaran kertas cetak hasil tangkap layar komentar di salah satu akun Tiktok, sebuah ponsel jenis POCO X3, dan akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada tiga orang saksi, di antaranya 2 ahli; ITE dan bahasa," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian satu unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," tambahnya.
Mengenai sosok AWK, Dirmanto mengatakan, tersangka merupakan buruh angkut di Pasar Jember.
Pemuda lulusan SMP itu tak memiliki afiliasi kelompok politik dalam momen Pemilu 2024.
Dirmanto mengatakan, AWK juga tidak memiliki latar belakang organisasi masyarakat (ormas) manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lain. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan, pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.
Baca juga: Lagi, Pengancam Capres Anies Baswedan Diamankan Polisi: Menyerahkan Diri setelah Viral di Medsos
Saat ini, AWK tidak ditahan. Menurut Dirmanto hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi, sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan, 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP |
![]() |
---|
Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak |
![]() |
---|
PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.