Pilpres 2024

Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Asal Probolinggo Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi menetapkan AWK (24) sebagai tersangka kasus pengancaman tembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Editor: rika irawati
Surya/Luhur Pambudi/Tiktok
Kolase foto AWK saat digelandang di Mapolda Jatim (kiri) dan Capres Anies Baswedan saat live di Tiktok. AWK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman menembak Anies dan terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Kendati demikian, tegas Dirmanto, penyidik tetap melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan penangkapan AWK (23), pemuda yang diduga mengancam menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat live di Tiktok.

AWK ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim di Kabupaten Jember, Sabtu (13/1/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah mencuitkan di medsos yang merencanakan penembakan kepada salah satu paslon, ditangkap Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," kata Sandi di Mabes Polri, Sabtu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. (Surya/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda Probolinggo Pengancam Tembak Anies Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 18 Januari 2024: Anjlok

Baca juga: Perekrutan Pratama Arhan Disambut Antusias Netizen Indonesia, Suwon FC Berencana Gelar TC di Bali

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved