Pemilu 2024

Ancaman Polda Jateng ke Penanggung Jawab Kampanye Jika Massa Bandel Pakai Knalpot Brong

Peringatan tersebut dilayangkan Polda menjelang dimulainya kampanye akbar atau rapat umum terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024.

ist/dok polda jateng
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Lutfi saat acara pemusnahan knalpot brong di Kota Semarang, baru-baru ini. Polda Jawa Tengah mengancam bakal memanggil penanggung jawab kampanye akbar jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengancam bakal memanggil penanggung jawab kampanye akbar jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong.

Peringatan tersebut dilayangkan Polda menjelang dimulainya kampanye akbar atau rapat umum terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong saat kampanye, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mau Lari Kemana, Kini Sekolah di Kebumen Jadi Sasaran Razia Knalpot Brong

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, penindakan knalpot brong di 2022 sebanyak 190.389 unit, tahun 2023 sebanyak 132.476 unit.

Sedangkan di 2024 mulai 1 sampai 17 Januari ada knalpot yang disita sebanyak 7.877 unit.

Polres tertinggi melakukan penyitaan knalpot di awal tahun ini yakni Polresta Banyumas sebanyak 701 unit, Polresta Cilacap sebanyak 614, dan Polres Banjarnegara sebanyak 435.

Kemudian penilangan sebanyak 6.247 pelanggar, teguran 12.766 pelanggar.

Baca juga: Tak Perlu Dibuang, Donasikan Knalpot Brong ke Posko Satlantas Polres Semarang jika Tak Mau Ditilang

Bengkel yang telah diberi sosialisasi 1.184 bengkel, badan usaha 27 lokasi, dan penertiban dengan Satuan Reserse Kriminal sebanyak 251 lokasi.

"Sosialisasi sudah kami lakukan sehingga Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya," sambung Satake.

Aturan yang dimaksud yakni yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor. 

Ia melanjutkan, peringatan terhadap pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye telah dicantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.

Pihaknya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya. (*)

Baca juga: Peringkat Pertama Penindakan, Polresta Banyumas Berhasil Sita 31.193 Knalpot Brong

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved