Berita Jateng
Aktivis Lingkungan Ungkap Kelemahan Andal Proyek Tol Semarang-Demak: Justru Perparah Amblesan Tanah
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Maleh Dadi Segoro menilai ada 6 kelamahan analisis dampak lingkungan hidup proyek tol Semarang-Demak.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) menilai, ada enam kelemahan analisis dampak lingkungan hidup (Andal) yang dikeluarkan dalam pembangunan proyek tol dan tanggul laut Semarang-Demak (TTLSD).
Mereka menilai, proyek yang disebut sebagai miniatur rencana mega proyek giant sea wall atau tanggul laut raksasa itu justru dapat memperparah penurunan muka tanah di wilayah Kota Semarang.
Hal ini diungkap anggota Koalisi Maleh Dadi Segoro, Iqbal Alghofani, dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Iqbal menjelaskan, dokumen Andal yang dimaksud berupa Rencana Usaha dan/atau Pengintegrasian Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang dengan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak yang disahkan pada Maret 2018.
Baca juga: Proyek Tanggul Laut dan Tol Semarang-Demak Babat Mangrove di Trimulyo Semarang, Nelayan Mengeluh
Andal itu menjadi satu di antara dasar dikeluarkannya Izin Lingkungan Nomor 660.1/32 Tahun 2018 oleh Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Kegiatan Pengintegrasian Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang dengan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Provinsi Jawa Tengah.
"Kami sudah pernah membedah Andal tersebut pada tahun 2019. Setidaknya, kami mengidentifikasi enam kelemahan Andal Proyek TTLSD," kata Iqbal.
Enam kelemahan Andal yang pertama, terkait analisis dalam Andal yang dinilai sempit untuk proyek sebesar TTLSD.
Kedua, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan kelompok kritis.
Ketiga, kurang mendalam mendiskusikan potensi perubahan arus laut, amblesan tanah, dan kesejarahan banjir rob di Semarang.
Dalam hal potensi perubahan arus laut, Andal TTLSD mengidentifikasi bahwa perubahan arus laut hanya terjadi pada tahap konstruksi dan itupun sifatnya hipotetik.
Sedangkan soal penurunan muka tanah, Andal gagal melihat pembebanan sebagai salah satu penyebab dominan amblesnya muka tanah.
Oleh karena itu, dokumen itu tidak bisa melihat bahwa justru pembangunan TTLSD akan mengkonsentrasikan aktivitas di bagian utara, menambah beban, dan dengan itu justru akan memperparah amblesan tanah.
"Logika di balik agenda penutupan sungai yang ada dalam Andal TTLSD adalah agar banjir rob tidak masuk lewat sungai-sungai."
"Dalam hal kesejarahan banjir rob, Andal TTLSD tidak mengantisipasi masuknya banjir rob melalui sungai-sungai yang tidak ditutup," tuturnya.
Baca juga: Pembangunan Dipercepat, Tol Semarang-Demak Akan Berfungsi Jadi Tanggul Laut
Kemudian, kelemahan keempat, Andal mengedepankan proyek TTLSD akan meningkatkan kesempatan kerja tapi tidak membahas potensi warga yang akan kehilangan pekerjaan akibat TTLSD karena rusaknya hutan bakau.
Padahal, ekosistem akuatik yang menyebabkan biota pantai atau laut yang ditangkap nelayan tidak bisa berkembang.
Kelima, TTLSD akan menghilangkan akses warga ke kawasan pantai.
Terakhir atau keenam, Andal TTLSD tidak detail dalam menyampaikan darimana bahan urugan untuk pembangunannya akan didatangkan.
"Ada potensi kerusakan ekologi di Kecamatan Pabelan, Bawen, Kabupaten Semarang; Kaliwungu, Kabupaten Kendal; dan Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan akibat pengambilan material urugan yang digunakan untuk reklamasi wilayah pesisir untuk proyek TTLSD," lanjut Iqbal.
Pihaknya juga memprediksi beberapa dampak sosial-ekologis yang bakal terjadi akibat proyek tersebut, di antaranya, risiko banjir di wilayah pesisir akan semakin parah dengan penutupan lima sungai yang direncanakan untuk TTLSD.
Ada sekitar 46 hektar kawasan hutan bakau yang akan terdampak TTLSD.
"Hilangnya mata pencaharian para petambak udang dan kepiting di sepanjang wilayah pesisir Semarang-Demak karena berkurangnya kawasan hutan bakau dan pembebasan lahan tambak," jelasnya.
Dampak selanjutnya, berupa perubahan arus laut ke arah timur memperparah abrasi di wilayah pesisir Demak.
Hal ini menyebabkan banyak warga di wilayah Kecamatan Sayung, semisal Tambaksari, Morodadi, dan Timbulsloko, harus berpindah.
Baca juga: Pro Kontra Eksploitasi Pasir Laut untuk Bangun Tol Semarang-Demak, DPR Minta Ada Kajian
Di Timbulsloko, abrasi yang semakin parah mengakibatkan hilangnya tambak-tambak warga yang juga berarti hilangnya mata pencaharian warga dari sektor perikanan.
"Rob yang terjadi sudah tidak dapat diprediksi sehingga warga harus terus-menerus berada dalam situasi tidak menentu," katanya.
Dampak lain, peningkatan air laut ke arah timur karena adanya perubahan arus air laut, menyebabkan sumur-sumur air tawar di daerah timur TTLSD mengalami intrusi air tawar.
Ini berarti, sumber-sumber air tawar di wilayah timur mulai berkurang.
"Pembangunan TTLSD diduga kuat menyebabkan air bawah tanah yang digunakan oleh warga Timbulsloko Demak sebagai salah satu sumber air bersih kondisinya semakin parah berupa air berwarna coklat," paparnya.
Pembanguan proyek TTLSD mengancam pula sumber penghasilan warga pesisir, di antaranya para pengojek perahu wisata pemakaman Syech Mudzakir di Tambaksari, Desa Bedono, Sayung.
Begitupun petambak Kampung Tonosari, Desa Bedono, akan kehilangan tambaknya.
"Secara kumulatif, dampak dari pembangunan TTLSD, paling dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia," tandas dia. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024: Naik, UBS Turun
Baca juga: Ketum PSSI Bahas Nasib Shin Tae-yong di Tengah Piala Asia 2023: Bisa Diperpanjang sampai 2027, Asal
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.