Berita Jateng

Pro Kontra Eksploitasi Pasir Laut untuk Bangun Tol Semarang-Demak, DPR Minta Ada Kajian

DPR RI Komisi IV meminta pihak tol untuk melakukan kajian terlebih dahulu penggunaan pasir laut untuk pembangunan Tol Laut Semarang Demak sesi I

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/Tito Isna Utama
Suasana pintu Tol Semarang Demak di Sayung, Kabupaten Demak, Jumat (18/11/2022). Mulai hari ini, tol Semarnag-Demak di wilayah Demak dibuka dua arah untuk kendaraan ke kecil mulai pukul 06.00-18.00 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - DPR RI Komisi IV meminta pihak tol untuk melakukan kajian terlebih dahulu penggunaan pasir laut untuk pembangunan Tol Semarang Demak sesi I .

Demikian yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini saat rombongan Komisi IV DPR RI berkujung ke TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Senin (17/7/2023).

Menurutnya pihak tol Semarang Demak harus melihat dampak lingkungan atas pembangunan Tol laut.

"Tentu sangat diperhatikan ekosistemnya, tidak asal," kata Anggia.

Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang

Dia meminta pihak tol juga memiliki amdal terlebih dahulu, sehingga pembangunan Tol Semarang Demak bisa dilakukan secara maksimal.

"Termasuk sama setiap kami pengawasannya harus detail. Harus pakai kajian amdal," ungakpnya.

Disisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa untuk penggunaan pasir laut untuk pembangunan Tol laut belum tentu benar.

Meskipun benar kata dia, hal itu pun dikembali kembali kepada pihak yang menggunakan pasir laut

Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2023.

"Itu bisa saja saya ngomong seperti itu sekarang harus lebih jeli aturannya, ketika orang ngomong seperti itu bisa tidak," kata Victor

Sementara untuk penambangan kata dia, untuk saat ini pihaknya tidak membenarkan hal itu.

"Karena rezim kami tidak ada penambangan, kami menjaga laut dengan cara dibersihkan saja itulah PP 26 Tahun 2023," jelasnya.

Baca juga: PSHT dan Winongo Respon Imbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Seluruh Jawa Timur

Hal serupa juga disampaikan, Dinas Kelautan Dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak, Nanang Tasunar menyampaikan bahwa penggunaan pasir laut harus ada amdal terlebih dahulu.

"Itu terbatas harus ada amdalnya pengerukan juga serampangan kalau tidak maksimal hasilnya tidak bagus," kata Nanang.

Dia menambahkan jika swasta mengacu pada PP 26 tahun 2023 tidak akan mudah mendapatkan ijin untuk melakukan penambangan pasir laut.

"Itu wacana swasta tidak bisa komen, karena. Kemarin kami sosialisasi PP 26 tahun 2023 pun ternyata tidak semuda itu, yang punya ijin tambang saja sementara dihentikan apa lagi yang mengajukan," tutupnya. (Ito)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved