Berita Banyumas

Puluhan Pemotor di Purwokerto Dipaksa Tuntun Motor Sejauh 2 Kilometer Karena Ini

Puluhan pemotor berknalpot brong terjaring razia gabungan Polresta Banyumas, Senin (15/1/2024) malam.

Istimewa
Puluhan pemotor berknalpot brong saat terjaring razia gabungan Polresta Banyumas, Senin (15/1/2024) malam dan mendorong kendaraan sejauh 2 kilometer. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Puluhan pemotor berknalpot brong terjaring razia gabungan Polresta Banyumas, Senin (15/1/2024) malam.

 

Ada sebanyak 26 pemotor terjaring razia di Jalan Bung Karno, Purwokerto.


Mereka disuruh mendorong kendaraannya sejauh kurang lebih 2 kilometer hingga ke Kantor Satlantas Polresta Banyumas


Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto mengatakan, razia dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolresta Banyumas. 


"Patroli gabungan melibatkan semua fungsi, Satlantas, Samapta, Reskrim dan Intel," ujar Iptu Susanto, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Perangkat Desa di Pati Dibunuh Usai Salat Subuh, Pelaku Kabur


Patroli gabungan yang dilakukan secara dialogis tersebut menyasar beberapa titik. 


Patroli gabungan dimulai dari titiknya di jalan Jensud, jalan Pahlawan, jalan Gerilya dan yang terkahir jalan Bung Karno.


Terdapat 26 kendaraan knalpot brong yang dirazia. 


Kemudian para pengendara disuruh mendorong motor ke kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk diberikan edukasi. 


"Para pelanggar disuruh langsung mendorong kendaraannya hingga ke kantor satlantas.


Karena sudah dideklarasikan sudah disosialisasikan sesuai surat telegram pimpinan tertinggi, menjelang kampanye terbuka di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak ada yang menggunakan knalpot brong," katanya.  


Penggunaan knalpot brong saat kampanye menurutnya dilarang keras. 


Dan untuk 26 pemotor yang terjaring razia selanjutnya membuat surat pernyataan dan disuruh mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar. 

Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Mobil Wisatawan Tujuan Dieng Nyaris Masuk Jurang di Jalur Sikarim Wonosobo


"Yang bersangkutan langsung diberikan membuat surat pernyataan, setelah membuat surat pernyataan supaya mengganti knalpot dari tidak standar menjadi standar," terangnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved