Pemilu 2024

Masih Ada Waktu! Layanan Pindah Memilih di KPU Banyumas Hari Ini Dilayani hingga Tengah Malam

KPU Banyumas membuka layanan pindah memilih kepada calon pemilih yang tercatat di DPT, hari ini, Senin (15/1/2024), hingga tengah malam.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK KPU BANYUMAS
Warga pemilik hak suara yang tedaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengurus pindah memilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Senin (15/1/2024). Di hari terakhir pengurusan pindah memilih, KPU membuka layanan hingga pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka layanan pindah memilih kepada calon pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari ini, Senin (15/1/2024) hingga tengah malam.

Layanan ini dibuka hingga tengah malam lantaran hari ini merupakan hari terakhir layanan pindah memilih dibuka.

Sesuai aturan KPU, batas akhir pindah memilih adalah H-30 sebelum pemungutan suara.

Anggota KPU Banyumas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yasum Surya Mentari mengatakan, biasanya, KPU membuka layanan pindah memilih pukul 08.00-16.00 WIB.

"Untuk hari ini, kami buka sampai pukul 23.59 WIB," katanya, Senin.

Baca juga: Pengurusan Ditunggu sampai 15 Januari, Ini Syarat dan Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024

Layanan pindah memilih tersebut bisa dilakukan pemilik hak suara yang dalam keadaan tertentu tidak dapat mencoblos di TPS asal.

Misalnya, difabel yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, atau pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba.

Juga, mahasiswa yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, warga yang pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Layanan pindah memilih ini juga diberikan kepada pemilik hak suara yang mengalami kondisi tertentu, semisal, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana alam.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, ynag berbunyi "pemilih dalam kondisi tersebut di atas dilayani oleh KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, hingga 15 Januari 2024".

Baca juga: Ini Kerugian Kalau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Tak Bisa Pilih Caleg di Dapil Tempat Tinggal

Namun, untuk kondisi tertentu, KPU bisa melayani di H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Nantinya, pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Berdasarkan data KPU Banyumas per 14 Januari 2024, pemohon pindah memilih (DPTb) telah mencapai 14.614 orang.

Jumlah itu terdiri dari pemilih yang pindah memilih masuk ke Kabupaten Banyumas sebanyak 7.800 orang dan pemilih yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Banyumas sebanyak 6.814 orang. (*)

Baca juga: 2000 WNI di Qatar Bakal Penuhi Stadion, Beri Dukungan Langsung Timnas Indonesia Hadapi Irak

Baca juga: 3 Hari Jelang Laga Kontra Persijap Jepara, Pelatih Persipa Pati Jan Saragih Mundur. Ini Alasannya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved