Berita Nasional
Ada Info Perusahaan Software Jerman Suap Pejabat di KKP dan Kemenkominfo, KPK Langsung Kontak FBI
KPK langsung berkoordinasi dengan FBI terkait informasi ada suap ke sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kemenkominfo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya dugaan suap dari perusahaan software asal Jerman, SAP SE, ke sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengingat informasi adanya dugaan suap itu diungkap Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Dalam rilis resminya, DoJ menyebut, suap dari SAP SE itu berlangsung cukup lama, yakni tahun 2015-2018.
"Barusan saya tanya ke staf, ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
Alex mengatakan, KPK telah menerima informasi menyangkut dugaan suap oleh SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyebut, pihaknya bakal membahas dugaan suap ini di internal KPK.
"Selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail," tutur Alex.
Menurut Alex, selama ini, KPK telah membangun kerja sama yang baik dengan DoJ maupun FBI selaku badan investigasi utama kementerian tersebut.
"Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," kata Alex.
Sebelumnya, dalam rilis yang diterbitkan Rabu (10/1/2024), Kementerian Kehakiman AS menyebut perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP SE akan membayar 220 juta dollar AS.
Uang itu dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.
Kementerian Kehakiman AS menilai, SAP melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Perusahaan perangkat lunak itu, dengan kroninya, menyuap dan memberikan hadiah untuk kepentingan pejabat di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan dan Indonesia.
Baca juga: Politisi Gerindra dan Istri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta di Kemenhub
Uang diberikan dalam bentuk tunai dan transfer.
SAP SE juga memberikan hadiah.
Menurut Kementerian Kehakiman AS, selama 2015-2018, SAP SE, melalui agen-agen khusus, menyuap pejabat Indonesia untuk meraup keuntungan bisnis yang tidak pantas.
Di antara pihak penerima suap itu merupakan pejabat KKP dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
BP3TI merupakan lembaga pelaksana program pemerintah di bidang telekomunikasi dan informasi di bawah Kementerian Kominfo.
Pada 15 Mei 2019, Keputusan Menteri Keuangan menerbitkan penetapan BP3TI berganti nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
BAKTI diketahui terseret dalam kasus pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Menteri Kominfo Johnny G. Plate ke penjara. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hubungi FBI, Koordinasi Dugaan Perusahaan Jerman Suap Pejabat KKP dan Kemenkominfo".
Baca juga: Lagi, Pengancam Capres Anies Baswedan Diamankan Polisi: Menyerahkan Diri setelah Viral di Medsos
Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Kawanan Perampok Lucuti Perhiasan Senilai Rp50 Juta Warga Cepogo Boyolali
Misteri Mesin Tik untuk Menulis Naskah Proklamasi Terungkap, Bukan Milik Maeda |
![]() |
---|
Kemungkinan PDIP Masuk Kabinet Usai Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Cirebon, KH Marzuqi Mustamar Pembicara Utama |
![]() |
---|
Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.