Berita Boyolali

6 Prajurit TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Enam prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi memberi keterangan terkait dugaan penganiayaan simpatisan PDIP di Boyolali, seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024). 

Berdasarkan keterangan saksi, massa lalu lalang di area asrama sejak pagi, dari pukul 08.00 WIB. Mereka lewat di area tersebut secara berombongan.

"Jadi, tidak hanya sekali. Mereka rombongan, sejak pagi, lewat."

"Kebetulan, yang mengadang sedang puncak-puncaknya kemarahan anggota. Kalau mereka keluar, berarti terganggu," jelasnya.

"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda. Mereka pangkat Prada, Pratu, umur 20 tahun," imbuhnya.

Rinoso menerangkan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan tersangka pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.

Dia memastikan, hasil pemeriksaan medis terhadap korban penganiayaan, tidak ditemukan luka dalam.

"Dokter menerangkan, tidak ada luka dalam, patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh simpatisan PDIP diduga dianiaya prajurit TNI saat melintas di depan Mako Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.

Kasus ini dipicu kemarahan prajurit TNI karena simpatisan partai yang pulang dari kampanye itu menggunakan knalpot bising. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved