Pilpres 2024

Diduga Arahkan Warga Dukung Capres Nomor Urut 2, Camat Kedungbanteng Banyumas Diperiksa Bawaslu

Camat Kedungbanteng Purwoto diperiksa Bawaslu Banyumas karena diduga mengarahkan dukungan warga ke capres nomor urut 2.

Editor: rika irawati
Istimewa/Bawaslu Banyumas
Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono. Yon Daryono mengatakan, Bawaslu Banyumas memeriksa Camat Kedungbanteng Purwoto atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena mengarahkan warga memberi dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02 dalam acara realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Camat Kedungbanteng Purwoto diduga mengarahkan warga memberi dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02 dalam acara realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Banyumas.

Terkait hal ini, Purwoto diperiksa Bawaslu Banyumas, Jumat (12/1/2024).

Komisoner Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu terjadi pada Rabu (3/1/2024).

Saat itu, Purwoto hadir dalam acara bersama salah satu anggota DPRD Banyumas periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

"Acara tersebut yaitu realisasi dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan di Gedung Tani Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024)," ungkap Yon Daryono kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas

Yon mengatakan, informasi yang didapat, batas akhir penyelesaian dana pokok pikiran DPRD tahun 2023 sebenarnya tanggal 31 Desember 2023.

Dia pun tak mengetahui alasan kegiatan tersebut baru digelar awal Januari.

Hanya saja, dari bukti yang didapat, diduga ada pelanggaran dugaan kampanye dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu.

Dari bukti rekaman suara yang diperoleh Bawaslu, dalam sambutannya, camat sempat mengucapkan Pancasila namun tidak lengkap.

Camat hanya mengucapkan sampai sila kedua.

Menurut Yon, camat juga sempat mengusir anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang hadir melakukan tugas pengawasan di acara tersebut.

Yon mengatakan, dalam acara itu, anggota dewan yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024 itu turut membagikan bahan kampanye.

Bahan kampanye itu berupa kalender, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg.

"Sehingga, patut diduga, kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye karena membagi bahan kampanye yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara," ujar Yon.

Baca juga: Pelipatan Surat Suara DPRD Provinsi di KPU Banyumas Selesai 100 Persen, Ada 2.279 yang Rusak

Usai diperiksa, Camat Purwoto enggan memberikan komentar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved