Berita Jateng

Eko Kuntadhi Berulah Lagi, Dilaporkan Syekh Puji, Mediasi di Polda Jateng Gagal

Kedua pihak pun melakukan mediasi yang difasilitasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Pujiono Cahyo Widianto Alias Syekh Puji setelah menjalani mediasi dengan pegiat media sosial sekaligus eks ketua Relawan Ganjar, Eko Kuntadhi di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Mediasi pertama ini berujung gagal karena pihak Eko Kuntadhi dinilai Syekh Puji tidak bisa menawarkan konsep mediasi yang jelas. 

Terlebih pelapor merasa namanya merasa tercemar sehingga proses hukumnya tetap berjalan.

"Kami belum bisa memastikan  (sudah masuk ranah pidana) karena kasus masih berjalan," tuturnya.

Baca juga: Syekh Puji Datangi Ditreskrimum Polda Jateng Bareng Kuasa Hukum, Kasus Apa?

Juru bicara Syekh Puji sekaligus putrinya, Mei Dora Cahya ketika menjelaskan proses mediasi dengan pegiat media sosial sekaligus eks ketua Relawan Ganjar, Eko Kuntadhi di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Mediasi pertama ini berujung gagal karena pihak Eko Kuntadhi dinilai Syekh Puji tidak bisa menawarkan konsep mediasi yang jelas.
Juru bicara Syekh Puji sekaligus putrinya, Mei Dora Cahya ketika menjelaskan proses mediasi dengan pegiat media sosial sekaligus eks ketua Relawan Ganjar, Eko Kuntadhi di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Mediasi pertama ini berujung gagal karena pihak Eko Kuntadhi dinilai Syekh Puji tidak bisa menawarkan konsep mediasi yang jelas. (Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com)

Juru bicara Syekh Puji sekaligus putrinya, Mei Dora Cahya mengatakan, hasil mediasi belum ada titik temu sehingga proses laporan akan dilanjutkan.

"Tidak ada titik temu karena pihak Bapak Eko Kuntadhi belum ada konsep mediasi yang jelas.

Misal melalukan permohonan maaf secara resmi atau langkah lainnya," ujar Mei.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Eko Kuntadhi karena merasa dirugikan terhadap konten video yang menuding Syekh Puji.

Tudingan tersebut di antaranya Syekh Puji dituduh sebagai penjahat, predator seksual dan melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Banyak pernyataan dari Eko dinilai subyektif yang melukai hati, menyerang nama baik,  hingga berdampak ke keluarga, pondok pesantren, dan perusahaannya.

"Kata-kata sangat menyakitkan ada kerugian yang kami alami sehingga mencari keadilan di Polda Jateng," tuturnya.

Baca juga: Kok Bisa Solo Banyak Warung Penjual Daging Anjing? Sampai Polda Gandeng MUI

Selain itu, Mei mengungkapkan berbagai tudingan tersebut tidak benar karena pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfah sudah diputuskan tak terbukti dan bebas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan perkara Syekh Puji menikahi anak usia 7 tahun sudah dihentikan penyelidikannya oleh polda Jateng karena tak cukup bukti.

"Kami bertanya-tanya kenapa video itu dibuat?

Antara Eko dan Syekh Puji juga belum pernah ketemu.

Alasan di balik itu, kami tentu tidak tahu dan kami tidak mau menduga-duga," terangnya.

Terlapor, Eko Kuntadhi mengatakan, permohonan mediasi ini sebagai langkah menuju ke permohonan maaf. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved