Pilpres 2024

Dandim Sukoharjo Klarifikasi Soal Spanduk Foto dengan Prabowo-Gibran: Saya Netral, Foto Dicatut

Dandim Sukoharjo menegaskan, fotonya dicatut oknum tak bertanggung jawab dalam kasus spanduk bergambar dirinya dengan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi mengklarifkasi terkait spanduk berisi foto dirinya dengan salah satu paslon capres-cawapres, di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (11/1/2024). Slamet menegaskan, spanduk tersebut dibuat oknum tak bertanggung jawab dengan mencatut foto dirinya. 

"Dan hal itu jelas merugikan saya pribadi dan institusi TNI, maupun TNI Angkatan Darat yang selama ini telah memberi atensi khusus tentang netralitas TNI dalam pemilu," jelasnya.

Menurutnya, netralitas tersebut merupakan harga mati dan mutlak.

Spanduk yang ditemukan tersebut merupakan fitnah yang ditujukan kepada dirinya.

"Dan merupakan hoaks serta propaganda negatif yang sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendeskreditkan atau memojokkan institusi TNI dengan tujuan menggiring opini masyarakat meragukan netralitas TNI," tuturnya.

Bahkan, menurutnya, hal itu bisa jadi ada upaya agar suasana kondusif yang tercipta di Sukoharjo terganggu.

Slamet menyebut, hal itu juga sebagai upaya memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa untuk saling mencurigai, khususnya di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menyampaikan, pihaknya menemukan tiga spanduk masing-masing berukuran 2x1 meter berisi foto Dandim Sukoharjo dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

"Yang kami temukan ada di tiga lokasi, dua di Kecamatan Bendosari dan satu di Kecamatan Sukoharjo," ucapnya.

Saat ini, pihak Bawaslu Sukoharjo masih melakukan upaya penelusuran atas temuan baliho tersebut, serta menunggu perkembangan. (*)

Baca juga: Mulai Merapat, Pemain Asing PSIS Semarang Diperkirakan Komplit dalam Latihan Akhir Pekan Ini

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved