Berita Jateng
Jalan Insaf Pemuda di Semarang Usai Melihat 4 Temannya Tewas karena Miras Oplosan
Polrestabes Semarang masih mendalami kasus empat pemuda Semarang meninggal dunia selepas menenggak miras oplosan plus dextro
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ia mengaku, para temannya tersebut memang biasa berkumpul lalu melakukan minum rutin.
"Biasanya beli gedang kluthuk (minuman sejenis ciu hasil fermentasi pisang). Namun , pertama kali ini nyoba oplosan," jelasnya.
10 pemuda yang terlibat pesta miras oplosan tersebut meliputi HN, DV, AN, AR, SY, GR, NV, DD, IZ, dan YG
Korban meninggal dunia, DV meninggal di rumah sakit Pantiwilasa Citarum Kota Semarang, Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
HN meninggal di rumahnya di sekitaran Pasar Bulu, Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00.
AN meninggal dunia di rumahnya di Perbalan, Purwosari, Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 17.00.
Korban AR meninggal di ruang ICU RS Sultan Agung Semarang,Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 12.00.
Baca juga: Gagal Nyalip dari Kiri Mobil, Pengendara Motor Terpental ke Sungai Sayangan Wonosobo
"Updatenya, korban GR sembuh, YG masih sakit di RS Bhayangkara," terang Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (10/1/2024).
Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika AN memerintahkan DD pesan etanol melalui Shopee lewat akun DD sebanyak 3 botol ukuran 600 mililiter.
Mereka lalu berkumpul mencampur etanol kadar 70 persen alkohol botol 1,5 liter dicampur sirup frenta serbuk dan air putih, Kamis, 4 Januari 2024.
"DD ikut mencampur dengan sirup bersama AN yang meninggal dunia. Mereka pesta miras lalu baru diketahui polisi, 7 Januari 2024, selepas ada kabar empat orang meninggal dunia," tuturnya.
Pihaknya kini masih menunggu hasil laboratorium dari darah dan muntahan keempat korban.
"Masih proses penyelidikan, Nanti tersangka menunggu gelar perkara. Apakah yang meninggal dunia yang jadi tersangka nanti tunggu perkembangan," terangnya. (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.