Berita Bisnis

Harga Rumah Bersubsidi Naik, Bagaimana Nasib Konsumen yang Telah Mengajukan KPR tapi Belum Akad?

Harga rumah bersubsidi resmi mengalami kenaikan per 2 Januari 2024. Di Jawa Tengah, harga rumah bersubsidi dipatok Rp166 juta.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
ILUSTRASI. Pembangunan rumah subsidi serta nonsubsidi di Solo, Jawa Tengah. Pemerintah resmi menaikkan harga rumah bersubsidi menjadi Rp166 juta di Jawa Tengah. Lalu, bagaimana nasib konsumen yang telah mengajukan KPR namun belum akad? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Harga rumah bersubsidi resmi mengalami kenaikan per 2 Januari 2024.

Di Jawa Tengah, harga rumah bersubsidi 2024 dibanderol dengan batas Rp166 juta atau naik Rp4 juta dari harga tahun sebelumnya.

Lalu, bagaimana nasib calon konsumen yang telah mengajukan kredit pembelian rumah skema FLPP sebelum aturan berlaku namun belum melakukan akad?

Perwakilan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Juremi meminta calon konsumen tersebut tidak khawatir.

Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2024 Naik, di Jateng Dipatok Rp166 Juta

Sebab, kepada mereka akan tetap diberlakukan harga lama atau harga yang disetujui sebelumnya.

"Bagi konsumen yang sudah mengajukan pembelian tahun kemarin, otomatis masih pakai harga lama walaupun belum akad."

"Akad itu persyaratannya banyak, mulai dari data konsumen, kemudian rumah tersebut sudah jadi apa belum. Misal, rumah itu jadinya masih nanti bulan Februari maka tetap pakai harga lama," kata Juremi, Selasa (9/1/2024).

Kabar Baik bagi Pengembang

Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Perumahan Sederhana Nasional (Apernas) Jateng Eko Purwanto mengatakan, kenaikan harga rumah bersubsidi memberi kabar baik bagi pengembang.

Sebab, selama pandemi Covid-19, harga rumah bersubsidi tak mengalami kenaikan.

"Setiap tahun, harusnya ada penyesuaian harga (rumah bersubsidi) karena dari sisi harga bahan baku dan tanah, mengalami kenaikan."

"Tetapi, kemarin, permasalahan Covid-19, sempat vakum selama dua sampai tiga tahun tidak mengalami kenaikan dan baru naik pasca-Covid-19."

"Dengan kenaikan, walaupun tidak terlalu banyak ini, menjadi stimulus, penyemangat teman-teman (pengembang) untuk membangun lagi rumah subsidi," terang Eko, Selasa.

Baca juga: Banyak Pemohon Rumah Subsidi Ditolak karena Masuk Daftar Hitam BI Checking, Penjualan Sepi

Eko mengatakan, kenaikan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Harga tersebut diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kepmen PUPR itu mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP, serta besaran subsidi Bantuan uang muka perumahan. (*)

Baca juga: BPR Bank Jepara Mulai Jual Aset untuk Selamatkan Keuangan, Direktur Nonaktif Ditugasi Tagih Kredit

Baca juga: KRONOLOGI Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Semarang: Dicampur Pil Dextro. Belum Ada Tersangka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved