Berita Jateng

Bawa Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen, Donal Mengaku Setor Uang Rp850 Ribu ke 2 Instansi Resmi

Tersangka pemilik ratusan anjing konsumsi mengaku menyetor uang Rp850 ribu untuk mengurus surat pengiriman anjing dari Subang ke Sragen.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Donal Harianto (paling kiri) dan empat tersangka lain kasus pelanggaran peternakan dan kesehatan hewan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). Donal mengaku, berani berbisnis jual beli anjing konsumsi lantaran mendapat dua surat jalan dari kepolisian dan dinas terkait di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Donal Harianto (43), pemilik 226 anjing dalam truk yang dihentikan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, mengaku menyetor uang Rp850 ribu untuk mengurus surat pengiriman anjing dari Subang ke Sragen.

Menurut Donal, uang itu disetor ke instansi kepolisian dan dinas terkait.

Hal ini disampaikan Donal kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat, masing-masing UPTD saya bayar Rp550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," kata Donal.

Dua surat yang dimaksud Donal adalah surat dari Polsek Jalancagak Polres Subang, Polda Jawa Barat, berupa surat keterangan jalan nomor: SKJ/03/I/2024/sektor.

Surat tersebut menerangkan bahwa truk bernomor polisi (nopol) AD 1358 YE membawa 226 ekor anjing, meliputi 131 jantan dan 95 betina, pada tanggal 6 Januari 2024.

Baca juga: Terungkap, Pemilik Ratusan Anjing dalam Truk adalah Warga Sragen. Beli dari Subang untuk Dikonsumsi

Surat lain berupa surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan nomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 tertanggal 6 Januari 2024.

Surat itu menerangkan, truk bernomor polisi AD 1358 YE mengirim 226 ekor anjing dengan tujuan ke Solo.

Surat ditandatangani atas nama kepala UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan Binbing Dimas.

"Kalau surat dari UPTD, keterangnya bawa hewan. Kalau (surat) Polsek, bawa barang bukan hasil kejahatan."

"Dari UPTD, surat saya peroleh dari pak Bingbing. Kalau Polsek, saya tak hapal karena orangnya ganti-ganti. Tapi, yang jelas, saya urus surat di dalam Polsek," imbuh Donal.

Selama ini, Donal merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena ada surat dari dua lembaga resmi tersebut.

"Kalau tak ada surat, saya tidak berani jalan," ucapnya.

Donal mengaku telah 10 tahun menekuni bisnis jual beli anjing untuk konsumsi.

Dia menjadi pemasok untuk warung-warung daging anjing di wilayah Solo Raya.

Baca juga: Warung Daging Anjing di Solo Bakal Ditertibkan, Polda Jateng Terjunkan Petugas Lakukan Pemetaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved