Berita Jateng

Bawa Ratusan Anjing dari Subang ke Sragen, Donal Mengaku Setor Uang Rp850 Ribu ke 2 Instansi Resmi

Tersangka pemilik ratusan anjing konsumsi mengaku menyetor uang Rp850 ribu untuk mengurus surat pengiriman anjing dari Subang ke Sragen.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Donal Harianto (paling kiri) dan empat tersangka lain kasus pelanggaran peternakan dan kesehatan hewan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). Donal mengaku, berani berbisnis jual beli anjing konsumsi lantaran mendapat dua surat jalan dari kepolisian dan dinas terkait di Subang, Jawa Barat. 

Donal kini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat kawannya yang membantu bisnis jual beli anjing konsumsi.

Empat orang tersebut adalah Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29).

Mereka berempat bekerja sebagai kuli muat ratusan anjing tersebut.

Sementara, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua lembaga terkait telah membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosial mereka.

Dua surat itu diklaim palsu karena tidak sesuai format.

Namun, terkait pengakuan Donal, polisi akan mendalami adanya oknum pemalsu surat tersebut.

"Nah, kami dalami itu. Bisa saja, pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka kami kenakan pula kepada pelaku yang memalsukan surat," kata Wiwit dalam konferensi pers.

Kelima tersangka yang kini diamankan Polrestabes Semarang dijerat Pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan junto Pasal 55 KUHP.

Mereka juga dikenai Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan junto Pasal 55 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (*)

Baca juga: Dihajar Iran 5-0 dalam Laga Uji Coba, Ini Kata Elkan Baggott dan Shin Tae-yong Soal Piala Asia 2023

Baca juga: Kuota Turun, Apernas Targetkan Pembangunan 6000 Unit Rumah Bersubsidi di Jawa Tengah

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved