Berita Cilacap

Polresta Cilacap Grebek Tempat Produksi Uang Palsu, Begini Modusnya

Rata-rata paket uang palsu itu dikirim melalui paket ke Jakarta dan Sulawesi Tengah, namun ada beberapa kota yang juga menjadi tujuan seperti Bekasi

Pingky Setiyo/Tribunbanyumas.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat menggelar press release terkait produksi uang palsu di Cilacap. Senin (8/1) 

CILACAP - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus Bambang Yuwono alias BY (41) warga Lumajang yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu.


Tersangka BY ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (6/1) sekira pukul 03.30 WIB.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah uang palsu siap edar mulai dari pecahan 20 ribuan, 50 ribuan dan 100 ribuan.


Kemudian adapula barang bukti berupa peralatan produksi lengkap seperti mesin cetak, lem semprot, kertas roti dan gunting, serta satu unit sepeda motor.


Selain itu adapula lembaran-lembaran uang palsu yang belum dipotong mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Baca juga: 4 Pemuda di Semarang Tewas setelah Tenggak Tester Miras Oplosan, Campurkan Etanol dan Sirup


"Uang yang sudah dikirimkan ke jasa paket ada 9 paket total kurang lebih ada 7 juta rupiah.
Kemudian ada 372 lembar uang palsu siap edar uang pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com


Kapolresta menyebut, tersangka BY diketahui baru tinggal di Kabupaten Cilacap selama 8 bulan.


Sehari-hari kata Kapolresta, BY berprofesi sebagai perangkai bucket uang yang sudah dilakoni selama 3 tahun sejak tinggal di Jawa Timur.


Kombes Pol Ruruh menjelaskan, aksi memalsukan uang yang dilakukan oleh BY bermula saat dirinya memposting jualan bucket uangnya tersebut di Facebook.


Alih-alih ingin merambah usaha online, namun BY malah berbelok memproduksi dan menjual uang palsu kepada teman-temannya  yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.


"Dari online inilah dia (read tersangka BY) menerima tawaran pekerjaan merangkai bucket uang yang isinya spesimen uang-uang lama," kata Kapolresta.


Kapolresta melanjutkan, saat mendapatkan penawaran itu tersangka BY sempat merasa ketakutan.


Namun akhirnya tersangka BY mengikuti perintah temannya tersebut dan ikut bergabung dengan sebuah grup Facebook yang beranggotakan banyak orang.


Dari grup itulah orderan bucket uang terus mengalir, dari yang mulanya uang spesimen menjadi uang emisi lama.


Karena orderan terus meningkat, tersangka kemudian diajari cara membuat uang rupiah palsu.


"Maka diajari dari yang mulanya menggunakan kertas HVS biasa akhirnya menggunakan kertas roti dan juga diajari cara mengelemnya.
Kurang lebih 4 bulan terakhir kurang lebih sudha menerima total uang Rp11 juta," jelas Kapolresta.


Adapun pemesanan uang palsu hasil produksi BY dilakukan secara online dan dijual dalam bentuk pecahan.


Tiap 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribuan.


Rata-rata paket uang palsu itu dikirim melalui paket ke Jakarta dan Sulawesi Tengah, namun ada beberapa kota yang juga menjadi tujuan seperti Bekasi, Cirebon dan daerah lainnya.

Baca juga: Pukul Pemain Persiku, Kapten Persibangga Bayu Eko Diskors 1 Tahun, Absen di Final Liga 3 Jateng


Meski memproduksi dan menjual uang palsu, namun menurut penuturan tersangka dirinya tidak pernah menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi pembelian di Cilacap.


"Keterangan yang bersangkutan di Cilacap belum pernah digunakan untuk hal-hal lain, dibelanjakan, diberikan kepada orang belum pernah.
Hanya melakukan transaksi secara online," imbuhnya.


Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.


Tersangka BY dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (pnk)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved