Berita Jateng
Berbahaya, 7 Informasi Ini Tidak Boleh Bocor ke Publik Saat Debat Capres
Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha PhD mengakui ada sejumlah aturan terkait informasi rahasia yang tak bisa diungkap ke publik
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkap informasi yang tidak bisa disampaikan di publik dan bersifat rahasia setelah debat ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik.
Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha PhD mengakui ada sejumlah aturan terkait informasi rahasia yang tak bisa diungkap ke publik berdasarkan Undang-Undang (UU).
Dalam istilah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata dia, informasi rahasia itu disebut 'informasi yang dikecualikan'.
Para calon dan tim mestinya menjadikan UU tersebut sebagai acuan.
Sehingga keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk memenuhi hak masyarakat. Namun di sisi lain tidak merugikan kepentingan negara.
Baca juga: Entah Cita-cita Mau Jadi Apa Siswa Ini, Selesai Minum Konvoi Bawa Celurit di Jalan Pati
" ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.
Pertama, informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya
Baca juga: 11 Anjing yang Diselamatkan dari Truk di Tol Kalikangkung Semarang Mati, Ratusan Lain Malnutrisi
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, sistem persandian negara.
Lalu ketujuh, sistem intelijen negara.
(Gita Irawan/Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.