Berita Jepara

Dirut Bank Jepara Artha Dinonaktifkan, Buntut Temuan Pencairan Kredit Diduga untuk Kampanye

Dua direktur dan seorang pejabat eksekutif Bank Jepara Artha dinonaktifkan buntut temuan transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Seorang nasabah mendaftar untuk menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha, Jumat (22/12/2023). Dua direktur dan seorang pejabat eksekutif Bank Jepara Artha dinonaktifkan buntut temuan transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Dua direktur dan seorang pejabat eksekutif Bank Jepara Artha dinonaktifkan buntut temuan transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, penonaktifan ketiga pejabat tersebut sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Edy menyebut, pejabat yang dinonaktifkan adalah Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo, dan seorang pejabat eksekutif Nasir.

Saat ini, Bak Jepara Artha masih dalam pengawasan OJK.

"(Dinonaktifkan) sejak Kamis, 4 Januari 2024 lalu," kata Edy, Senin (8/1/2023).

Baca juga: Kredit yang Dikucurkan Diduga untuk Biaya Kampanye, Begini Kata Direktur BPR Bank Jepara Artha

Edy mengakui, belum mengetahui sampai kapan penonaktifan ini. Pihaknya menunggu arahan lanjutan dari OJK.

Setelah adanya penonaktifan ini, bank plat merah tersebut, sementara, dipimpin Direktur Kepatuhan Jamaludin Kamal.

Sementara, untuk tiga orang yang dionaktifkan, kata Pj Bupati Jepara, tetap berstaus pegawai Bank Jepara Artha.

Namun, mereka tetap dituntut bertanggungjawab atas menyelesaikan permasalahan yang melanda bank.

Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Bank Jepara Artha, Pj Bupati Jepara menyatakan telah membentuk tim penyehatan. Tim itu kini terus intens berkomunikasi dengan OJK.

Baca juga: Isu BPR Bank Jepara Artha Kolaps, Nasabah Ramai-ramai Tarik Tabungan. Berawal 35 Debitur Bermasalah

Seperti diketahui, OJK menemukan permasalahan di Bank Jepara Artha.

Pengawas bank itu menemukan transaksi mencurigakan yang jumlahnya ratusan miliar.

Bank milik Pemkab Jepara itu diduga mengucurkan dana kredit, satu di antaranya untuk pendanaan biaya kampanye.

Temuan ini membuat OJK melarang Bank Jepara Artha menerima uang dari nasabah dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Kondisi ini membuat nasabah "menyerbu" bank untuk menarik uang tunai di bank tersebut. (*)

Baca juga: 5000 Petani di Magelang Dapat Diskon 40 Persen Beli 2 Jenis Pupuk Nonsubsidi, Cukup Bayar Rp270 Ribu

Baca juga: Nikmatnya Durian Bawor Baru Petik dari Rogoselo Pekalongan, Pembeli Bisa Pilih Langsung dari Pohon

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved