Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti didampingi kuasa hukum memberi pernyataan usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Keduanya divonis bebas dari segala dakwaan dalam kasus tersebut. 

Senada disampaikan Fatia. "Ini bukan akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, ini butuh konsistensi," kata Fatia.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau setelah Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Hal ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (*)

Baca juga: Pasokan Biosolar 7 SPBU di Solo Disetop Sementara, Tak Nyalakan CCTV 24 Jam Per Hari

Baca juga: Aturan Sudah Diteken, Presiden Pastikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Naik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved