Berita Nasional
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Senada disampaikan Fatia. "Ini bukan akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, ini butuh konsistensi," kata Fatia.
Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau setelah Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.
Hal ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (*)
Baca juga: Pasokan Biosolar 7 SPBU di Solo Disetop Sementara, Tak Nyalakan CCTV 24 Jam Per Hari
Baca juga: Aturan Sudah Diteken, Presiden Pastikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Naik
lord luhut
Haris Azhar
Fatia Maulidyanti
pencemaran nama baik
aktivis lingkungan
sidang aktivis
luhut binsar panjaitan
| Resmi Naik, Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru di 40 Provinsi |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Terus Merosot sampai Level Terendah, Rekor Sepanjang Sejarah |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
| Rupiah Terburuk di Asia: Nyaris Tembus Rp 17.200 Akibat Momok Defisit APBN |
|
|---|
| Hakim MK Pertanyakan Keadilan Kuota Internet Hangus: "Belum Habis Kok Sudah Hilang?" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Aktivis-Haris-Azhar-dan-Fatia-Maulidyanti-divonis-bebas-kasus-lord-luhut.jpg)